POJOKSATU.id, JAKARTA-- Perkara PT Aquarius Pustaka Musik menggugat Bigo Technology Pte Ltd (Bigo) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tahun 2021 silam, bermula saat perusahaan yang berbasis di Singapura itu meluncurkan aplikasi Likee.

Aplikasi ini memudahkan pengguna membuat video pendek dengan menambah lagu dalam video pendek itu, tetapi dalam penggunaan lagu dalam aplikasi Likee tersebut tidak mengajukan izin ke Aquarius sebagai salah satu pemegang hak cipta.

Lalu, Pada 8 November 2022, Pengadilan Niaga Jakpus menolak gugatan itu. Sepanjang sidang, Bigo tidak hadir sehingga putusan diketok secara versteek (tanpa kehadiran tergugat). Aquarius tidak terima dan mengajukan kasasi yang kemudian dikabulkan.

Baca Juga: Akui Sangat Beruntung Bisa Satu Altar dengan Paus Fransiskus, Lyodra : Terima Kasih Selalu Mengajarkan Cinta Kasih dan Perdamaian

"Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat ganti rugi yang berupa kerugian materiil/royalti sejumlah Rp 5.000.000.000 (Rp 5 miliar) dalam waktu selambat-lambatnya 6 bulan sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap," demikian bunyi putusan yang diketok majelis hakim I Gusti Agung Sumanatha, Jumat (6/9/2024).

Putusan itu diketok ketua majelis hakim I Gusti Agung Sumanatha dengan anggota Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati.

Majelis kasasi mempertimbangkan di mana hak-hak Aquarius sebagai pemegang hak atas lagu-lagu miliknya telah dimanfaatkan secara melawan hukum (tanpa izin terlebih dahulu) pada aplikasi Likee.

"Dalam posita pun telah diuraikan bahwa Termohon Kasasi (Tergugat) telah diperingatkan oleh Pemohon Kasasi (Penggugat) terkait pemanfaatan lagu-lagu milik Pemohon Kasasi (Penggugat) sehingga gugatan Penggugat tersebut telah berdasar hukum dan tidak melanggar hukum," beber majelis hakim.

Baca Juga: Sudah 5 Bulan Jadi Tersangka PPPK 2023, Berkas Ketua DPRD Madina Erwin Lubis Belum Juga Lengkap

MA menimbang Pasal 2 huruf (c) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Di mana, UU ini berlaku terhadap semua ciptaan dan/atau produk hak terkait dan pengguna ciptaan dan/atau produk hak terkait bukan warga Negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia.

"Bahwa Pasal 95 ayat (2) UU Hak Cipta hanya menentukan Pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah Pengadilan Niaga, tetapi tidak menyebut Pengadilan Niaga mana, tidak harus di tempat Tergugat, sehingga semua Pengadilan Niaga di seluruh Indonesia," beber majelis.

Namun sampai saat ini, Bigo tak mengindahkan putusan tersebut. Bahkan pihak Bigo mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Tak hanya di Indonesia, Bigo juga digugat atas hak cipta di Amerika oleh BMG Right Management (US) LLC.***