POJOKSATU.id, JAKARTA-- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberikan penghargaan kepada 10 UMKM terbaik dari 100 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang telah mengikuti Program Inkubasi Bisnis UMKM Level Up Business Incubator 2023.

Para UMKM ini dinilai berhasil meningkatkan penjualan setelah mendapatkan pendampingan selama 6 bulan dari Kemenkominfo.

Kemenkominfo juga memberikan penghargaan kepada 15 fasilitator terbaik dari 110 fasilitator yang telah melakukan pendampingan kepada 20.000 UMKM.

Direktur Ekonomi Digital Kementerian Komunikasi dan Informatika, Boni Pudjianto, menjelaskan pemberian penghargaan ini sebagai bentuk apreasi negara kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah yang telah membantu pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga: Gunung Marapi Sumbar Meletus, 28 Pendaki Terjebak Belum Berhasil Turun di Tengah Hujan Abu Vulkanik

"Di tengah ancaman resesi, pelaku UMKM menjadi penentu ekonomi nasional serta memegang peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia. Sebab, kelompok UMKM ini memiliki jumlah yang paling banyak dibanding unit usaha lain," kata Boni dalam keterangannya, Senin (4/12/2023).

Boni menuturkan, berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), UMKM memiliki kontribusi terhadap PDB yaitu sebesar 61,97% dari total PDB nasional atau setara dengan Rp8.500 triliun pada tahun 2020. UMKM juga menyerap 97% tenaga kerja pada tahun yang sama.

"Sebagai penggerak roda perekonomian, UMKM merupakan unit usaha yang sangat beragam, mulai dari penjual keliling hingga industri rumahan," ujarnya.

Baca Juga: Cek Fakta! Video Harimau Berkeliaran di Desa Rang Perang Laok, Madura

Karena itu, dalam upaya membangun ekonomi kerakyatan, kata Boni, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah memberikan arahan untuk melakukan pengembangan UMKM naik kelas dan Modernisasi Koperasi.

Hal ini agar UMKM dapat berkiprah di pasar digital walaupun hal tersebut bukanlah hal yang mudah.

"Tantangan UMKM ke depan yang harus diatasi bersama oleh segenap stakeholders terkait antara lain berkaitan dengan inovasi dan teknologi, literasi digital, produktivitas, legalitas atau perizinan, pembiayaan, branding dan pemasaran, sumber daya manusia, standardisasi dan sertifikasi, pemerataan pembinaan, pelatihan, dan fasilitasi, serta basis data tunggal," ujarnya.

Sementara itu, Direktorat Ekonomi Digital Kementerian Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan Program Pendampingan dan Fasilitasi UMKM Level Up 2023 mendorong UMKM untuk memanfaatkan teknologi digital dalam rangka meningkatkan akses pemasaran dan permodalan, meningkatkan proses bisnis yang efisien dan efektif, meningkatkan daya saing dan inovasi, serta meningkatkan pendapatan pelaku UMKM.

Baca Juga: Pollux Flower

Sebelumnya, kondisi UMKM lokal sempat menurun pada dua tahun pertama pandemi Covid-19 yakni di tahun 2020-2021.

Berdasarkan survei dari UNDP dan LPEM UI yang melibatkan 1.180 responden para pelaku UMKM, diperoleh hasil bahwa pada masa itu lebih dari 48% UMKM mengalami masalah bahan baku, 77% pendapatannya menurun, 88% UMKM mengalami penurunan permintaan produk, dan bahkan 97% UMKM mengalami penurunan nilai aset.

Namun diketahui, terdapat sejumlah kendala yang menghambat perkembangan UMKM dalam pasar digital.

Pertama, keterbatasan kemampuan adopsi teknologi digital dan kemampuan literasi digital pelaku UMKM.

Baca Juga: Cegah Kecurangan di TPS, Golkar Kota Cirebon Gelar Pelatihan Saksi

Digitalisasi UMKM lebih dari sekadar mengembangkan produk melalui pemasaran online untuk memperluas pangsa pasar, tetapi juga pola pikir dalam pemanfaatan teknologi digital.

Kedua, berkaitan dengan pembiayaan, hingga saat ini masih banyak pelaku UMKM yang belum mampu menyusun laporan pembukuan dan administrasi keuangan yang benar-benar tertata secara digital.

Ketiga, dari segi produksi, keinginan untuk memperluas pasar ekspor berbasis digital seringkali terkendala pada kemampuan pelaku UMKM memenuhi standardisasi produk yang diinginkan.

Keempat, faktor lain yang menghambat aktivitas digital ekonomi, terutama bagi pelaku UMKM, adalah regulasi dan prosedur dalam bisnis lintas batas (cross border business) yang rumit, mahal dan memakan waktu.***