POJOKSATU.id - Sepasang suami istri di Sarolangun, Jambi dibekuk tim Rajawali Satres Narkoba Polres Sarolangun, Jambi.
Keduanya diringkus saat sedang bertransaksi sabu.
Dari tangan kedua pelaku polisi berhasil menyita beberapa buah plastik sabu siap edar.
Sepasang suami istri ini tak berkutik saat digerebek tim Rajawali Satres Narkoba Polres Sorolangun saat sedang membungkus narkoba jenis sabu di rumahnya.
Penggerebakan kedua pelaku dilakukan petugas berdasarkan informasi warga yang telah resah dengan aktivitas
pelaku karena pelaku diduga sering melakukan transaksi narkoba di kediamannya.
"Istinya menimbang dan menjual sabu kepada pembeli, sedangkan suaminya yaitu yang mendapatkan sabu lalu di dikasih kepada istrinya," jelas Ipda Heri Manau.
Baca Juga: Polres Tanah Karo Evakuasi Pendaki Gunung Sibayak yang Terkena Hiportemia
Kedua tersangka tersebut pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Dari hasil penggerebekan petugas mendapatkan 4 gram sabu yang terbungkus dalam 11 plastik bening serta satu buah timbangan.
Kepada polisi kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari provinsi tetangga lalu diadarkan di Sarolangun dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sarolangun Jambi atas perbuatannya.***



