POJOKSATU.id - Dinas Tenaga Kerja Kota Depok baru saja memfasilitasi Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kota Depok (Depeko) guna membahas standar pengupahan tahun depan, pada Senin 22 Desember 2025.

Agenda utama dalam pertemuan strategis ini difokuskan pada penggodokan usulan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) untuk tahun 2026.

Forum ini dihadiri oleh berbagai elemen penting, mulai dari unsur pemerintah, akademisi, perwakilan pengusaha dari KADIN dan APINDO, hingga serikat pekerja yang tergabung dalam Dewan Pengupahan.

Baca Juga: Nilai TKA SMA 2025 Rendah, Kemendikdasmen Soroti Soal Bernalar dan Ajak Sekolah Bedah Cara Belajar

Sidik Mulyono selaku Kepala Disnaker Kota Depok mengungkapkan bahwa rapat tersebut telah memunculkan beberapa opsi angka kenaikan untuk UMK dan UMSK tahun mendatang.

Usulan-usulan nominal tersebut datang dari pandangan yang berbeda antara pihak pekerja, kalangan pengusaha, dan unsur pemerintah sendiri.

"Berdasarkan hasil rapat, unsur serikat pekerja mengusulkan kenaikan UMK Depok Tahun 2026 sebesar 7,11 persen atau menjadi Rp 5.565.292, serta mengusulkan UMSK sebesar 1 persen dari UMK," jelasnya.

Baca Juga: Kabar Gembira PPPK Paruh Waktu, Benarkah Gaji Lebih Besar dari Honorer Lama? Simak Penjelasannya

Di sisi lain, Sidik memaparkan bahwa kelompok pengusaha mengajukan angka yang lebih rendah yakni kenaikan 5,47 persen menjadi Rp 5.480.031 dengan catatan menolak adanya UMSK.

Meski demikian, pihak pengusaha memberikan opsi jika UMSK tetap harus diberlakukan, maka kenaikannya disarankan tidak mencapai 1 persen dari total UMK Depok 2026.

Lebih lanjut, Sidik menyebutkan bahwa unsur pemerintah mengambil jalan tengah dengan mengusulkan kenaikan UMK sebesar 6,29 persen yang setara dengan Rp 5.522.662.

Baca Juga: Pengakuan Langka Yusril di Masa Lalu, Sebut Dirinya Pilih Mundur agar Gus Dur Jadi Presiden

Terkait upah sektoral, pemerintah juga menyetujui usulan besaran UMSK berada di angka 1 persen dari UMK Kota Depok tahun 2026 yang nantinya akan disahkan.

Menurut Sidik, dinamika yang terjadi dalam rapat pleno tersebut belum berhasil menyatukan suara atau mencapai kesepakatan mufakat antara kubu pekerja dan pengusaha.

Situasi ini membuat seluruh usulan dan aspirasi yang berbeda dari tiap pihak dicatat secara resmi dalam berita acara Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kota Depok.

"Hasil rapat pleno ini akan diteruskan kepada Wali Kota Depok sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan rekomendasi kepada Gubernur Jawa Barat terkait penetapan UMK dan UMSK Kota Depok Tahun 2026," tutupnya.***