POJOKSATU.ID,- Jajaran pengawas Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Cirebon telah melakukan pengawasan masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2023 sejak 28 November 2023.
"Jajaran pengawas tersebut telah dibekali alat kerja pengawasan kampanye Pemilu yang disesuaikan dengan metode kampanye yang diawasi," tutur Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon Sadaruddin Parapat melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, Rudi Hartono. Kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Kantor Bawaslu Kabupaten Cirebon. Jumat (29/12/2023).
Ia mengatakan selain alat kerja tersebut, Bawaslu juga membekali aplikasi SIWASKAM (Sistem Pengawasan Kampanye Pemilu). Kemudian Bawaslu Kabupaten Cirebon juga melakukan pencegahan netralitas Kepala Desa, BPD, Perangkat desa dan BUMD, pemasangan alat peraga sosialisasi, pencegahan pelanggaran kampanye pemilu di lingkungan Perguruan tinggi.
Baca Juga: Polresta Cirebon Sampaikan Hasil Raport Kamtibmas Akhir Tahun 2023
Pendaftaran pelaksana kampanye dan akun resmi media sosial, iklan kampanye di media cetak dan elektronik, dan larangan kampanye di seluruh tempat ibadah.
"Selain itu, untuk mengefektifkan pengawasan konten internet agar tidak adanya pelanggaran kampanye di media sosial, Bawaslu Kabupaten Cirebon juga membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan Konten Internet (Siber)," ungkap Rudi di dampingi Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas, Maryam Hito bersama Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Amir Fawwaz
Lebih jauh Rudi mengatakan, jajaran Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Se-Kabupaten Cirebon dalam melakukan pengawasan melekat, menghasilkan beberapa tren, diantaranya yaitu pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat yang dilarang.
Kemudian kampanye tidak disertai STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan), Keterlibatan BPD dalam aktivitas Kampanye, Keikutsertaan anak dibawah umur dalam kampanye,pemanfaatan fasilitas dan program Pemerintah.
Baca Juga: Baca Disini !!! Nama Caleg Partai NasDem DPRD Kabupaten Garut pada Pemilu 2024
Tambahnya dari hasil tersebut Panwaslu Kecamatan dan Jajaran Pengawas Kelurahan/Desa telah berhasil melakukan pencegahan terhadap ke 6 (enam) tren tersebut. Yakni dengan melakukan imbauan dan memberikan pemahaman kepada peserta pemilu sebelum pelaksanaan kampanye.
"Sehingga dapat dicegah dan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian seluruh pencegahan yang telah dilakukan oleh jajaran Panwascam dan PKD langsung dituangkan kedalam form pencegahan online," ujarnya.
Selama tahapan kampanye berlangsung, masih kata Rudi Bawaslu Kabupaten Cirebon juga telah menangani laporan pelanggaran Pemilu, diantaranya terkait perusakan APK,pemasangan APK pada tempat yang dilarang sebagaimana pasal 298 UU No. 7 Tahun 2017.
Olehkarena itu pihaknya berharap Peserta Pemilu dalam Masa Kampanye ini dapat dimanfaatkan dengan baik tanpa mengesampingkan peraturan perundang-undangan, demi terciptanya Pemilu Damai Tahun 2024.




