POJOKSATU.ID –Bawaslu Kabupaten Cirebon menerimalaporan terkait dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan dua aparatur sipil negara (ASN) menjelang Pilkada 2024.

ASN tersebut, yang berprofesi sebagai kepala sekolah dan guru di salah satu sekolah dasar (SD) Negeri, di Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon dilaporkan warga setelah terlihat berfoto bersama pasangan calon (paslon) dalam sebuah acara hajatan dan kemudian mengunggah foto tersebut di media sosial.

Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Saddarudin Parapat, menyebutkan bahwa pelanggaran ini teridentifikasi menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 melalui laporan masyarakat. Ia mengatakan ,ASN memiliki aturan ketat terkait netralitas dalam kontestasi politik berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) lima menteri, bahwa ASN dilarang melakukan foto bersama dengan pasangan calon (Paslon) dan memosting di media sosial dan atau memfollow akun media sosial Paslon. 

Baca Juga: Warga Antusias Deklarasikan Dukungan, Pasangan RIDHO Gaungkan Program Sosial di Cikiwul dan Jakamulya

“Kami menemukan ada dua ASN yang diduga melanggar aturan netralitas, yakni kepala sekolah dan seorang guru,” ungkap Saddarudin saat ditemui di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Cirebon, Kamis (14/11/2024).

Bawaslu Cirebon telah melakukan penelusuran dan kajian terhadap laporan ini, serta melaporkannya kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Selasa (12/11/2024). 

Saddarudin menjelaskan bahwa sanksi terhadap ASN yang melanggar aturan ini sepenuhnya merupakan kewenangan BKN. "Kami hanya menindaklanjuti laporan, melakukan kajian, dan meneruskannya ke BKN untuk penindakan lebih lanjut," katanya.

Selain pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu Cirebon juga menemukan pelanggaran administrasi lainnya terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan, seperti pemasangan di pohon atau tempat terlarang lainnya. 

Ia mengatakan Pihaknya telah telah menginstruksikan kepada tim pemenangan paslon untuk segera memindahkan APK ke tempat yang diizinkan oleh peraturan.

Baca Juga: Psikolog Mahal, Tri Adhianto Siap Bawa Program Kesehatan Mental Gratis untuk Warga Bekasi!

Sementara itu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Cirebon, Rudi Hartono, menjelaskan bahwa dalam aturan ASN, hanya terdapat dua jenis sanksi untuk pelanggaran semacam ini, yakni sanksi disiplin ringan dan disiplin berat, yang penentuannya dilakukan oleh BKN.

"Untuk sanksi apa yang diberikan itu kewenangannya BKN, dalam aturan hanya ada sanksi disiplin berat dan disiplin ringan," pungkasnya.