POJOKSATU.ID- Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Provinsi Bengkulu bernama Elisa Ermasari diduga melakukan tindak pidana pemilu.
Hal tersebut lantaran Ermasari melakukan kampanye terselubung yang dibungkus dengan kegiatan seminar di lingkungan Universitas Dehasen Bengkulu.
"Di salah satu Perguruan Tinggi yang ada di Kota Bengkulu, oknum calon ini melakukan kampanye terselubung," kata salah satu Mahasiswa tak mau disebutkan namanya yang hadir dalam kegiatan tersebut, Selasa (26/12/2023).
Baca Juga: Lukas Enembe Meninggal Dunia di Tengah Kasus Pidana Korupsinya Berjalan, KPK : Sudah Berakhir, tapi
Menurut dia, hal tersebut secara jelas menyalahi peraturan pemilu. Yang mana, PKPU 20 Tahun 2023 menyebutkan bahwa Kampanye di tempat Pendidikan dilaksanakan pada Hari Sabtu dan/atau Hari Minggu.
Selain itu, Ermasari diduga pula melakukan tindak pidana pemilu. Dalam Putusan MK terkait kegiatan Kampanye di Perguruan Tinggi.
Di mana dalam aturan tersebut disebutkan: Tempat pendidikan dapat digunakan oleh peserta Pemilu tanpa membawa atribut Kampanye Pemilu.
Baca Juga: Resep Mapo Tofu Pedas dan Lezat Ala Restoran, Dijamin Nambah Terus!
Namun, Ermasari diduga keras, membawa bahkan membagikan atribut kampanye ke mahasiswa yang sedang belajar dan berkegiatan di kampus yang dimaksud.
Tindak pidana yang dilakukan tersebut, diatur dalam Pasal 521 UU Pemilu. Dimana diancam dengan pidana penjara paling lama 2 Tahun. ***



