POJOKSATU.id - Baru saja dinyatakan bebas selama 5 menit oleh hakim, empat remaja terdakwa kasus penganiayaan kembali masuk bui.
Keempat remaja tersebut kembali dinyatakan masuk penjara usai jaksa memperbaiki materi perkara dan kembali mengajukannya ke pengadilan.
Diketahui, empat remaja tersebut merupakan terdakwa kasus geng motor yang melakukan penganiayaan hingga korban mengalami luka parah.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada November 2020 lalu di Tasikmalaya, Jawa Barat dan para pelaku sempat dituntut 9 tahun penjara.
Namun, pada Senin (6/1) siang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum mengenai kesalahan penunjukkan TKP dikabulkan oleh hakim.
Baca Juga: Mekanik Bengkel jadi Dokter Gadungan Gara-Gara Sakit Hati dengan Mantan, Berhasil Tipu 6 Wanita
Hal ini membuat keempat remaja tersebut dinyatakan bebas.
"Dalam dakwaan itu ada kesalahan tempat dan waktu kejadian," terang jaksa penuntut umum dilansir dari Liputan 6.
Namun bebasnya 4 remaja tersebut tidak berlangsung lama, lantaran pihak jaksa penuntut umum langsung mengajukan kembali berkas dakwaan ke pengadilan.
"karena ini belum masuk pokok perkara maka ada kewenangan jaksa untuk melimpahkan lagi berkas itu ke pengadilan dan kemudian diikuti dengan ada penetapan penahanan," sambungnya.
Sehingga para terdakwa yang tadinya akan segera menghirup udara bebas hanya berselang 5 menit kembali dijebloskan ke penjara usai jaksa penuntut umum mendapatkan kembali surat perintah penahanan dari pengadilan.
Meski hanya dinyatakan bebas secara 5 menit, keempat remaja tersebut sempat diserahkan secara formal ke keluarganya sebelum kembali ditahan.
Status keempatnya yang masih anak di bawah umur membuat jaksa terlebih dahulu mempertemukan mereka dengan orang tua mereka sebelum kembali dibawa ke polsek.***



