POJOKSATU.id - Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, menjelaskan ada banyak dugaan pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi di sekolah-sekolah unggulan.xonasi di sekolah-sekolah unggulan di Kota Bekasi.

"Dugaan pelanggaran terutama terjadi di sekolah-sekolah unggulan. Semakin populer sekolah tersebut, semakin tinggi angka dugaan pelanggarannya," ujar Tri, Kamis, 13 Juli 2023.

Dia mengakui bahwa ada kelemahan dalam PPDB jalur zonasi yang dapat dimanfaatkan oleh calon siswa untuk mengelabui pihak sekolah.

"Kelemahannya adalah aturan yang memungkinkan siswa untuk berpindah Kartu Keluarga (KK) ke alamat yang lebih dekat dengan sekolah tujuan, dengan syarat minimal 1 tahun sebelum PPDB jalur zonasi," jelas Tri.

Baca Juga: PPDB Online 2023, SMAN 2 Kota Serang Masih Kekurangan 54 Siswa

"Kami sedang fokus untuk mengatasi masalah ini. Selain melakukan evaluasi dan audit internal, kami juga akan melaporkan temuan kami kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan penyempurnaan," tambah dia.

Pemerintah Kota akan mendiskualifikasi siswa SMP yang terbukti melakukan kecurangan dalam PPDB, sementara untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), hal tersebut akan diserahkan kepada Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jawa Barat sesuai dengan kewenangannya masing-masing.***