POJOKSATU.id, JAKARTA-- Koordinator terpilih Resto Apung Muara Angke, Mujiono, menegaskan pihaknya merupakan pengelola resmi yang ditunjuk oleh pemerintah daerah (pemda) serta dipilih oleh mayoritas tenant di resto.

Hal disampaikan Mujiono menanggapi informasi bahwa pungutan yang mereka lakukan kepada tenant adalah ilegal.

"Kami ini ditunjuk oleh pemda disaksikan oleh pihak kepolisian dan mayoritas tenant melalui skema voting," kata Mujiono, Sabtu (23/12/2023).

Ia juga mengaku, pihaknya tidak pernah ada larangan dari UP3 Muara Angke maupun pemda, agar koordinator tidak boleh meminta iuran kepada tenant.

Baca Juga: Punya Mata Panda karena Sering Begadang? Tips Ini Akan Membantumu Menghilangkannya

Ini juga untuk membantah rekaman yang telah disebar dan disalahartikan oleh sebagian orang.

"Bahwa rekaman yang disebar itu disalahartikan. Maksud pemda, pengelola sebelumnya yakni PT Prima Sumber Bahari tidak boleh lagi melakukan pungutan karena sudah diputus, bukan koordinator," tutur Mujiono.

Bahkan, lanjutnya, Pemda telah menyampaikan agar koordinator swadaya melakukan pemeliharaan dan menjalankan operasional gedung.

Ini juga termasuk membayar listrik, gaji karyawan, sewa meja dan kursi, serta lainnya.

Baca Juga: 3 Cara Menghilangkan Tekstur Pada Kulit Wajah, Kulit Auto Semulus Jalan Tol

"Karena pemda tidak ada anggaran untuk mengelola gedung selama masa transisi," ucapnya.

Karena itu, Mujiono mengatakan seluruh iuran yang mereka pungut, dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Apalagi uang tersebut dikumpulkan demi memenuhi kebutuhan dan kepentingan umum.

"Semua berita miring mengenai kami dan pemda sangat tidak bertanggung jawab. Saya tegaskan bahwa saat ini kami bertanggung jawab dalam pengelolaan di Resto Apung Muara Angke," ujarnya.

"Kami pun harus menjaga kenyamanan para pengunjung yang datang untuk menikmati suasana kuliner seafood di Resto Apung Muara Angke ini," sambungnya.***