POJOKSATU.id - Sopir minibus tak berkutik saat petugas Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung memberhentikan dan menggeledah kendaraan yang dikemudikannya.

Minibus tersebut diketahui dikemudikan pria berinisial MS yang berusia 39 tahun warga Jawa Timur.

Penggeledahan ini terjadi di ruas jalan tol pintu masuk menuju Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Awalnya petugas mendapati bungkusan besar narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 kg di dalam minibus berwarna putih tersebut.

Petugas yang masih curiga kemudian kembali menggeledah di bagian ban serep minibus.

Hasilnya petugas kembali mendapati 22 bungkus besar sabu-sabu di dalam kemasan teh cina.

"Ada sabu sabu yang akan dibawa ke wilayah Jawa Timur. Kita lakukan lagi penggeledaan lagi di bannya kita temukan itu (sabu-sabu)," jelas Kombes Irfan Nurmansyah, Direktur Resnarkoba Polda Lampung.

Baca Juga: Sosok AKP I Made Juni Artawan, Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Diduga Lakukan Pencitraan Lewat Konten Tolong Korban Kecelakaan

Total 24 kg sabu-sabu berhasil disita petugas berikut minibus dan tersangka yang langsung digelandang ke Mapolda Lampung.

Menurut pihak kepolisian narkotika jenis sabu-sabu tersebut rencananya akan diselundupkan melalui jalur darat dari Provinsi Aceh menuju Jawa Timur.

Tersangka MS yang mengendarai minibus seorang diri itu diketahui diperintah oleh seorang bandar besar berinisial T dengan upah sebesar Rp 20 juta per kilogramnya.

Dari pemeriksaan polisi tersangka MS sudah 10 kali mengantarkan barang haram tersebut kepada pemesannya di pulau Jawa.

Tersangka kerap menggunakan jalur darat dan melalui Pelabuhan Bakauheni untuk menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

Dari hasil pengungkapan ini Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dengan menyita barang bukti seberat 24 kg dengan estimasi sebesar Rp30 miliar.

Minibus dan ponsel milik tersangka juga turut disita.

Polda Lampung masih mengembangkan kasus ini dengan memburu bandar besarnya yang diduga berada di Provinsi Aceh.

Atas perbuatannya itu tersangka MS kini masih harus menjalankan pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dikenakan Undang-undang tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal seumur hidup.***