POJOKSATU.id - Guna mengatasi warga Depok yang buang sampah sembarangan, Pemerintah Kota Depok gandeng pengacara Deolipa.
Menurut dia salah satu untuk mengatasi persoalan sampah untuk warga yang bandel, yaitu dengan cara hukum pidana serta dapat menuntut 5 tahun penjara kepada warga yang buang sampah sembarangan.
"Ya banyak solusi untuk persoalan sampah di Kota Depok ya, salah satunya memang yang dikerjakan oleh Pemkot dalam hal ini yang dilakukan oleh teman-teman DLHK (dinas lingkungan hidup dan kebersihan)," kata dia saat ditemui usai menjadi pembicara seminar penanggulangan sampah di Kota Depok pada Selasa, 31 Oktober 2023.
Baca Juga: Sukses Tangani 1,5 Ton Sampah, Sekda Kota Bandung Apresiasi Relawan Pepeling Dispora
Selain Pemerintah Kota Depok mengimbau melalui media sosial dan tulisan 'dilarang buang sampah' Pemerintah Kota Depok juga dapat melakukan tindakan hukum pidana.
"Itu (imbauan) kadang-kadang enggak mempan juga. Jadi kita lakukan langkah penegakan hukum. Orang yang buang sampah ini kita pidanakan, siapapun dia," ujarnya.
Deolipa juga mengatakan, bahwa ancaman kurungan penjara tiga bulan harus segera direalisasikan, jika perlu dengan yang lebih berat dengan tuntutan 5 tahun penjara.
"Selama ini kan memang udah ada aturan Undang Undang Lingkugan Hidup. Bahkan ada yang sampaitingga hingga lima tahun kurungan, tergantung katagori sampahnya, kalau limbah mercury ya berat."
Baca Juga: Gak Kapok Masuk Penjara, Masriah Kembali Buang Sampah di Depan Rumah Wiwik
Langkah penegakan hukum paling tepat untuk mengatasi perilaku buang sampah sembarangan.
"Ada sanksi pidana dampaknya akan terasa. Pasti masyrakata akan sadar dan jera serta dapat menjadi syok terapi secara umum," kata Deolipa.
Selama ini prilaku itu masih 'pembuang sampah' sering ditemukan karena kurang tegasnya dari Pererintah Kota depok memberikaan sanksi.
"Banyak yang sudah ditangkap, tapi kan belum pernah masuk sidang. Kalau ini viral atau ramai, itu jadi contoh buat yang lain," sambungnya.
Baca Juga: 10 Pelaku Buang Sampah Sembarangan di Kota Bandung Jalani Sidang Tipiring
Sementara itu, menurut Bidang Kebersihan Dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Depok Pemerintah Nelson Dasilva.
Kini pihak Permerintah Kota Depok akan bekerjasama dengan sejumlah pihak lainya seperti Polisi, Jaksa dan Advokasi Ciliwung river.
"Selama ini kan, kita sudah ada sanksi warga yang ketangkap karena membuang sampah sembarang. Namun saat ini kita masih kenakan sanksi sosial dan menahan KTP pelaku namun selama ini masih belum punya efek jera.***



