POJOKSATU.ID -  Seluruh aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, Polri, dan kepala desa (kuwu) wajib netral dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada), sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) didorong untuk proaktif membawa pelanggaran netralitas ASN ke proses penegakan hukum terpadu (Gakumdu) untuk mengidentifikasi unsur-unsur tindak pidana pemilu.

Pernyataan tersebut disampaikan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Ari Bahari, menyusul pelanggaran netralitas ASN di Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon.

Kepala sekolah dan guru di wilayah tersebut dilaporkan berpose mendukung calon petahana, yang kemudian diteruskan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

“Saya meminta Pj Bupati Cirebon untuk menindak tegas para bawahannya yang melakukan orkestasi dan pelanggaran kode etik terkait kampanye pemilihan bupati Cirebon,” tegasnya saat menghadiri acara HUT Golkar ke-60 di DPD Golkar Kabupaten Cirebon, Sabtu (16/11).

Ari menegaskan jika imbauan untuk menjaga netralitas ASN tidak di indahkan tentunya DPRD yang mana salah satu fungsinya sebagai kontroling akan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.

“Tetunya saya mempunyai hak untuk menggali informasi dan memita keterangan atas dugaan ketidak netral oknom para Aparatus Sipil Negara dalam kontestasi pilkada kali ini kepada pihak-pihak terkait dalam hal ini PJ Bupati Beserta seluruh jajaranya,” imbuhnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin, melaporkan dua ASN yang melanggar netralitas berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) lima menteri. SKB ini melarang ASN untuk berfoto bersama paslon, memposting foto tersebut di media sosial, atau mengikuti akun media sosial paslon.

“Kami menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh seorang kepala sekolah dan seorang guru dari SDN 1 Pangenan. Aduan dari masyarakat ini telah kami tindak lanjuti dengan melaporkan mereka ke BKN,” ujar Sadaruddin.

Ia menegaskan bahwa peran Bawaslu sebatas pengawasan dan penyelidikan, sementara pemberian sanksi merupakan kewenangan BKN.

“Kami berharap pelaporan ini menjadi peringatan bagi ASN untuk menjaga netralitas demi integritas demokrasi di Kabupaten Cirebon,” tambahnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja memutuskan perubahan aturan pidana terkait netralitas dalam Pilkada. Keputusan ini juga mencakup pejabat daerah, anggota TNI, dan Polri sebagai subjek yang dapat dikenakan sanksi pidana jika terbukti melanggar netralitas.

Putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa Pasal 188 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 kini mencakup pejabat daerah, anggota TNI, dan Polri. Hal ini untuk menyesuaikan dengan Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016.

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa ketidaksesuaian sebelumnya menciptakan ketidakpastian hukum. “Permohonan pemohon diterima untuk seluruhnya,” ujarnya dalam sidang pleno pada Kamis (14/11).

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menambahkan, perubahan tersebut memastikan integritas hukum dan demokrasi. Dengan demikian, Pasal 188 kini menetapkan ancaman pidana bagi pejabat negara, pejabat daerah, ASN, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau lurah yang melanggar aturan netralitas, dengan hukuman penjara 1-6 bulan dan/atau denda Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000,00.