POJOKSATU.ID - Kabar menggembirakan datang bagi ASN di Kabupaten Ngawi.

Pemkab Ngawi telah menyiapkan anggaran sekitar Rp48 miliar untuk pembayaran THR ASN tahun 2026.

Meski dana sudah tersedia dalam APBD, pencairan THR tersebut masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat sebagai turunan dari PP Nomor 9 Tahun 2026.

Baca Juga: Bupati SBT Akhirnya Buka Suara! 3.132 Honorer Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Begini Soal Gajinya

Dengan kata lain, secara anggaran daerah sudah siap, namun proses penyaluran THR baru bisa dilakukan setelah aturan teknis resmi diterbitkan oleh pemerintah pusat.


Anggaran THR ASN Ngawi Capai Rp48 Miliar

Pemerintah Kabupaten Ngawi telah mengalokasikan dana sekitar Rp48 miliar untuk membayar THR kepada ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Anggaran tersebut telah dimasukkan dalam struktur belanja pegawai pada APBD sehingga secara keuangan daerah sudah siap untuk melakukan pembayaran.

Baca Juga: Kabar Baik! PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes Ulang, Ini Skema Pengangkatannya

THR tersebut akan diberikan kepada aparatur negara yang bekerja di lingkungan Pemkab Ngawi, termasuk:

- Pegawai Negeri Sipil (PNS)

- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Dengan jumlah anggaran yang cukup besar tersebut, ribuan ASN di Ngawi dipastikan akan menerima tunjangan hari raya menjelang perayaan Idul Fitri.

Baca Juga: 15.686 ASN hingga PPPK Paruh Waktu Bakal Terima THR 2026! Total Anggaran Rp91 Miliar, Pencairan Tinggal Tunggu Aturan Ini


Pemkab Ngawi Masih Menunggu Juknis Pusat

Meskipun anggaran sudah disiapkan, Pemkab Ngawi belum bisa langsung mencairkan THR.

Hal ini karena pemerintah daerah masih menunggu juknis dari pemerintah pusat yang menjadi dasar pelaksanaan pembayaran THR bagi aparatur negara di seluruh Indonesia.

Petunjuk teknis tersebut merupakan turunan dari PP Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur tentang pemberian THR serta gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Aturan ini nantinya akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembayaran THR kepada ASN.

Baca Juga: Ziarah Ziarah


PP Nomor 9 Tahun 2026 Jadi Dasar Pembayaran THR

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 menjadi landasan hukum dalam pemberian THR bagi aparatur negara.

Aturan ini mengatur berbagai hal penting terkait pemberian THR, antara lain:

- dasar hukum pembayaran THR

- mekanisme penyaluran

- ketentuan teknis bagi pemerintah pusat maupun daerah.

Baca Juga: Masjid Keramat Banua Halat, Saksi Sejarah dan Kisah Mistis di Tapin

Karena itu, pemerintah daerah perlu menunggu aturan teknis tersebut sebelum melakukan pencairan agar proses pembayaran berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.


THR Dinilai Penting bagi ASN dan Ekonomi Daerah

Tunjangan Hari Raya menjadi salah satu hak yang sangat dinantikan oleh ASN setiap tahunnya.

Selain membantu kebutuhan pegawai menjelang Lebaran, pencairan THR juga memiliki dampak ekonomi yang cukup besar bagi masyarakat.

Baca Juga: Catat! Ini 5 Jalur Favorit Pemudik di Jawa Barat yang Selalu Dipadati Kendaraan Saat Arus Mudik

Biasanya, ketika THR cair, daya beli masyarakat meningkat karena pegawai mulai membelanjakan uangnya untuk berbagai kebutuhan seperti:

- kebutuhan rumah tangga

- persiapan hari raya

- pakaian baru

- kebutuhan keluarga lainnya.

Hal ini secara tidak langsung juga dapat mendorong aktivitas ekonomi masyarakat di daerah.

Baca Juga: Harga Minyak Dunia Naik, DPR Yakin Pemerintah Punya Strategi Jaga BBM Saat Lebaran


Pemkab Ngawi Siap Salurkan Setelah Aturan Turun

Pemkab Ngawi memastikan bahwa proses pencairan THR dapat segera dilakukan setelah pemerintah pusat menerbitkan petunjuk teknis.

Karena dari sisi anggaran daerah, seluruh kebutuhan dana sudah disiapkan sebelumnya.

Dengan demikian, begitu aturan teknis diterbitkan, pemerintah daerah dapat langsung melaksanakan proses pembayaran kepada ASN tanpa kendala berarti.***