POJOKSATU.ID - Penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun kepada 406 Kepala Desa (Kuwu) di Kabupaten Cirebon. Dengan ditandai pemberian surat keputusan (SK) oleh Bupati Imron, disambut baik anggota DPR RI Fraksi Demokrat Herman Khaeron.

Menurut pria yang akrab disapa Hero, perpanjangan kepala desa merupakan salah satu bagian dari revisi UU desa. Dengan perpanjangan ini semoga kepala desa mampu mewujudkan pembangunan di desanya dengan ketersediaan waktu yang lebih panjang. 

"Saya sebagai anggota Baleg yang turut membahas pasal demi pasal revisi UU desa merasa bangga turut serta mewujudkan aspirasi ini," ucap Hero Senin (13/5)

Baca Juga: Maju dari Jalur Independen, H. Suryana Optimis Penuhi Syarat KPU

Hero melanjutkan sejak dirinya menerima aspirasi dari berbagai organisasi kepala desa, perangkat desa, dan instrumen lainya. Langsung mejadi atensi untuk disuarakan di rapar paripurna.

"Kami turut membahas dan mengambil keputusan TK 1 di Badan Legislasi DPR, dan pengambilan keputusan TK 2 di Paripurna DPR, karena didorong oleh adanya tujuan besar didalamnya," ungkapnya.

Hero menambahkan penambahan masa jabatan kepala desa, di yakini dapat mempercepat pembangunan di desa dan pada akhirnya memberi kemakmuran kepada rakyat.

"Saya paham kontestasi kepala desa yang terlalu pendek juga cukup merepotkan para kepala desa. Namun perpanjangan jabatan ini sejatinya adalah untuk kepentingan rakyat di desanya," pungkasnya