POJOKSATU.ID — Anggaran bantuan kematian Tahun Anggaran (TA) 2025 yang bersumber dari bantuan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kepada Pemerintah Kota Bekasi bagi warga Bantar Gebang menuai sorotan. Bantuan yang diperuntukkan bagi masyarakat terdampak aktivitas Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang itu diduga tidak terealisasi secara optimal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, nilai bantuan keuangan tersebut mencapai sekitar Rp160,8 miliar. Anggaran itu sejak awal dialokasikan sebagai bentuk kompensasi atas dampak lingkungan dan kesehatan yang selama bertahun-tahun dirasakan warga di sekitar TPST Bantar Gebang. Salah satu peruntukan utamanya adalah santunan kematian bagi warga terdampak.

Namun hingga TA 2025 berjalan, realisasi bantuan tersebut disebut belum dirasakan masyarakat. Sejumlah warga mengaku tidak pernah menerima santunan kematian sebagaimana yang dijanjikan.

Selain itu, minimnya keterbukaan informasi terkait mekanisme penyaluran, data penerima manfaat, hingga laporan penggunaan anggaran memunculkan dugaan bahwa dana tersebut tidak disalurkan sesuai peruntukannya.

Baca Juga: TPG Januari Terancam Tertunda? Ini Cara Cek Data Real Time Guru Tanpa Menunggu Info GTK Update

Warga menilai, masyarakat Bantar Gebang yang selama ini hidup berdampingan dengan timbunan sampah dan memiliki risiko kesehatan tinggi semestinya mendapatkan haknya atas bantuan tersebut sebagai bentuk ganti rugi dari dampak yang ditimbulkan.

“Kami sudah bertahun-tahun menanggung dampak lingkungan dan kesehatan. Tapi sampai hari ini, bantuan yang menjadi hak warga belum kami rasakan sama sekali,” ujar salah satu warga Bantar Gebang.

Aktivis kepemudaan Bekasi, Erik Julianto, menilai dugaan tidak terealisasinya bantuan keuangan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius, baik secara administrasi maupun hukum. Ia mendorong agar dilakukan audit menyeluruh dan pembukaan informasi secara transparan guna memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.

“Persoalan seperti ini tidak boleh dibiarkan. Ini menyangkut hak masyarakat, aspek sosial, dan moral. Jika benar tidak disalurkan, ini bisa masuk ke ranah pelanggaran hukum yang harus diadili,” tegas Erik.

Baca Juga: Gila! Dedi Mulyadi Bongkar 9 BUMN Nunggak Utang Triliunan ke Bank BJB

Masyarakat Bantar Gebang pun menyampaikan kekecewaannya atas ketidakjelasan realisasi program tersebut. Mereka menilai anggaran bernilai ratusan miliar rupiah seharusnya mampu memberikan manfaat nyata bagi warga yang selama ini terdampak langsung oleh keberadaan TPST.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Bekasi maupun Pemprov DKI Jakarta terkait dugaan tidak terealisasinya anggaran bantuan kematian tersebut. 

Warga berharap pemerintah segera memberikan klarifikasi sekaligus memastikan hak masyarakat terdampak dapat dipenuhi sesuai tujuan awal pemberian bantuan keuangan.***