POJOKSATU.id, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Alwi Alatas (51) dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, 13 Mei 2026.

Alwi dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus yang teregistrasi dengan nomor perkara 156/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr ini berakhir dengan pembebasan total bagi Alwi Alatas.

Majelis Hakim menilai dakwaan alternatif pertama maupun kedua yang diajukan penuntut umum tidak terpenuhi unsur-unsurnya.

Baca Juga: Viral LCC 4 Pilar Kalbar, DPR Ikutan Protes Keras Penjurian, Minta Lomba Diulang

"Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika, serta memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya," ujar Hakim Ketua, Sorta Ria Neva di ruang sidang.

Keberhasilan Alwi Alatas lepas dari jeratan hukum tak lepas dari peran tim pembelanya yang dipimpin oleh Akhlan dari Salvatos Law Office.

Nama Akhlan sendiri sudah tidak asing di dunia hukum Indonesia.

Dikenal memiliki rekam jejak yang solid dalam menangani kasus-kasus high-profile, Akhlan tercatat pernah menjadi kuasa hukum aktris senior legendaris, Jenny Rachman, dalam sebuah sengketa hukum yang sempat menyita perhatian publik.

Baca Juga: PMBM Madrasah DKI Jakarta Tahun Ajaran 2026-2027 Resmi Dibuka, Ini Jadwal Lengkap, Jalur, Syarat dan Mekanismenya

Dalam perkara ini, Akhlan didampingi oleh rekan sejawatnya, Nur Eka Novi Eliyanti dan Ammardiansyah Amril.

"Alhamdulillah, hari ini keadilan ditegakkan. Putusan Majelis Hakim membuktikan bahwa klien kami Alwi Alatas, tidak bersalah," terangnya, Rabu (13/5).

Seperti diketahui, Alwi Alatas telah menjalani masa penahanan sejak 9 Desember 2025.

Selama proses persidangan, ia didampingi oleh tim hukum dari Salvatos Law Office di bawah pimpinan advokat Akhlan.

Persidangan ini juga mengungkap sejumlah barang bukti yang melibatkan operasional Koperasi Artha Mas Makmur Sejahtera, termasuk akta pendirian dan perubahan anggaran koperasi dan perjanjian pinjaman kredit dan adendum bernilai ratusan juta rupiah.***