POJOKSATU.id - Ikatan Alumni Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta (UTA '45 Jakarta) melakukan Pengajuan Pencabutan Pemblokiran Yayasan ke Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM, serta melaporkan penerbitan pemblokiran yang dilakukan tidak secara prosedural tersebut ke Ombudsman RI, Kamis (26/10).

Laporan tersebut diajukan oleh perwakilan Alumni Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Bambang Prabowo, Bambang Irawan, dan Robert.

Ajuan pencabutan pemblokiran dan laporan pengaduan atas penerbitan pemblokiran hasil ajuan pihak yang menyalahi wewenang  tersebut  dilatarbelakangi karena  adanya pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum terhadap Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta.

"Blokir dilakukan atas kewenangan Menteri Hukum dan HAM, mengacu pada ketentuan Permenkumham Nomor 28 Tahun 2016 tentang Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Yayasan dan Perkumpulan, berdasarkan pertemuan di ruang Wakil MPR RI, Ketua Fraksi PDI P tanggal 15 Oktober 2015. Pertemuan antara Dirjen AHU, Wakil Ketua MPR RI dan perwakilan Ikatan Alumni Untag Jakarta yang menyampaikan data dan fakta terkait Yayasan Untag Jakarta," kata Bambang Prabowo, selaku alumni UTA '45 Jakarta, Jumat (27/10/2023.

Bambang, menjelaskan bahwa pmblokiran yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM tersebut jelas tanpa mengikuti prosedur pengajuan pemblokiran SABH.

Pihak yang berkepentingan pada Yayasan perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta pun sejatinya selama ini tidak ada yang menjadi bagian dalam pengajuan pemblokiran Yayasan.

Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta tidak pernah mendapat pemberitahuan resmi terkait pemblokiran akses SABH dan alasan pemblokirannya.

Alhasil, Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta baru mengetahui adanya pemblokiran saat hendak mengajukan perubahan pengurus Yayasan.

"Adanya mal administrasi yang dilakukan oleh AHU, jadi kita melaporkan, karena keterangan di laman Kemenhum HAM. Yayasan mengeluh kepada Ketua Senat dan Wakil Senat dan kemudian kami melaporkan Dirjen AHU ke Ombudsman, juga tidak ada surat resmi dari AHU ke Yayasan," jelasnya.

Dalam Somasi, Bambang Prabowo menjelaskan bahwa Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta telah berinisiatif melakukan komunikasi untuk mencari penyelesaian secara musyawarah.

Menurut Bambang, seharusnya pemblokiran dilakukan dengan menggunakan surat resmi yang mempunyai legal standing yang jelas, yang dikirim ke Ditjen AHU Kemenkumham RI.
Sementara itu, Ahmad Robertus Rusmiarso, selaku perwakilan alumni Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta.

"Kami selaku perwakilan Alumni Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta merasa keberatan atas pemblokiran Yang dilakukan pada Yayasan perguruan tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta, hari ini kamu mendatangi Dirjen AHU Kemenkum HAM untuk mengajukan Pencabutan Pemblokiran,” tandasnya.

Bambang Prabowo juga menegaskan bahwa kepengurusan Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta saat ini secara de facto dibawah kepemimpinan Bambang Sulistomo, putra pahlawan nasional Bung Tomo, adalah Ketua Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta.

Namun kepengurusan Bapak Bambang Sulistomo terhalang oleh pemblokiran oleh Menteri Hukum dan HAM.

Selain itu Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta memiliki kurikulum pendidikan yang mengandung banyak nilai-nilai Pancasila, bahkan memiliki kekhasan mata kuliah “Cita Hukum Pancasila”.

"Dirjen AHU telah melakukan pemblokiran dengan melanggar hukum secara sepihak tanpa adanya pemberitahuan kepada Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta," tegas Bambang Pranowo. ***