POJOKSATU.id - Puluhan warga di Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatara Selatan beramai-ramai menuntut hak atas kepemilikan kebun seluas 112 hektar yang diklaim milik salah satu warga.
Warga Desa Sido Mulyo, Kecamatan Tungkal Jaya, Musi Banyuasin mendatangi lokasi lahan kebun kelapa sawit yang sejak 1985 telah mereka tanami dengan karet dan kelapa sawit.
Namun, pada tahun 2009 salah satu warga bernama Muktar Edi justru mengklaim lahan seluas tersebut adalah miliknya.
Kemudian pada bulan Desember 2024 lalu warga tiba-tiba dilarang untuk memanen buah sawit oleh beberapa oknum.
Permasalahan ini pun dibawa ke pihak kepolisian Polres Musi Banyuasin serta Badan Pertanahan Nasional untuk memeriksa lokasi lahan kedaah akibat sengketa lahan dari kedua belah pihak.
Baca Juga: Advokat Syarif Hidayat Gugat Adira Finance dan Kapolres Karawang ke PN Cikarang
Akibat sengketa ini, warga tidak berani memanen hasil kebun dan berdampak kondisi ekonomi mereka terganggu.
Warga berharap pemerintah Musi Banyuasin dan pemerintah pusat turun tangan menyelesaikan sengketa lahan tersebut.
"Harapan saya ladang kami itu tetap balik sama kami dan saya minta mulai hari ini oknum-oknum ini jangan ada di sini lagi," kata Silitonga, ketua aksi warga.
Warga juga mengaku terintimidasi dan takut pada oknum-oknum tersebut lantaran mereka mengaku berani melakukan hal keji.
"Takut sama oknum katanya tukang parang sudah berapa puluh orang yang dibunuh katanya, kan jadi takut semua," lanjutnya.
Sementara itu, pemerintah saat ini tengah medalami kasus sengketa lahan tersebut.
"Tindak lanjuti daripada pelaporan itu untuk memastikan sertifikat Pak Edi tersebut dengan kawan-kawan apa asli atau tidak. Makanya BPN turun hari ini ya untuk memastikan itu," kata M Yusuf, jubir pengklaim lahan.***



