POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Diawal tahun 2025 ini, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) harus menghadapi praperadilan, atas penetapan tersangka dan penahanan YS.

Sayangnya, praperadilan perdana batal dilaksanakan karena pihak termohon (Jaksa) datangnya 'molor' alias terlambat sepertinya belum siap menyiapkan data yang diperlukan.

Sehingga, sidang praperadilan di undur minggu depan yaitu hari Senin tanggal 17 Februari 2025, pukul 09.00 WIB.

Baca Juga: Komentar Selamat Penuhi Unggahan Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon

“Karena termohon (Jaksa) tidak hadir didalam sidang yang telah ditentukan sebelumnya, maka sidang ini ditunda,” demikian hal itu disampaikan hakim tunggal, I Gede Adi Muliawan, S.H., M.Hum. saat sidang praperadilan, Senin (10/02).

Hakim melanjutkan, dan sidang akan dibuka kembali pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025, jam 09.WIB on time.

“Perintah kepada pemohoan, sesuai waktu yang ditentukan karena kami tidak akan meelakukan panggilan kembali. Dan perintah kepada juru sita pengadilan negeri purwakarta, untuk memanggil pihak termohon. Dengan demikian sidang usai dan ditutup,” tutup hakim tunggal I Gede, menutup persidangan.

Baca Juga: Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM Digeledah Kejagung, Ada Apa?

Terpisah, Penasehat Hukum ( PH ) dari pemohon praperadilan Dr.Erfan Helmi Juni, S.H, M.Hum dan patner memastikan bahwa pihaknya saat sidang perdana tadi sudah siap segalanya.

“Sesuai putusan hakim, sidang diundur. Padahal kami sudah siap,” jelas Dr.Erfan, Senin (10/02).

Kami selaku PH mengajukan praperadilan atas ditetapkannya tersangka dan penahanan klien kami YS, atas dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Purnawirawan Polri Kecewa dengan Polres Madina, Lebih 1 Tahun Laporan Tak Diproses

“Kami melihat penetapan tersangka klien kami masih prematur dan terkesan di paksakan,” tambah Dr.Erfan.

Sehingga, lanjut Dr.Erfan, kami mengajukan sidang praperadilan untuk menguji materiil atas penetapan tersangka dan penahanan klien kami.

“Kita buktikan nanti di persidangan,” tutup Dr.Erfan.

Baca Juga: Hatur Nuhun Bandung! Ini HASIL AKHIR Jelang Proliga 2025 Pekan 6 Pontianak, UPDATE Klasemen Sektor Putra dan Putri, Jadwal Pertandingan Berikutnya!

Setelah hakim tunggal menyatakan sidang diundur satu minggu kedepan karena termohon tidak hadir, akhirnya sidang selesai.

Setelah di luar kantor pengadilan negeri purwakarta, beberapa petinggi kejaksaan negeri tampak baru datang untuk sidang praperadilan.

Tampak Kasi Pidana Umum (Pidum), Kasi Pidana Khusus (Pidsus) dan beberapa jaksa penyidik hendak memasuki kantor pengadilan.

Baca Juga: Nasib IKN Usai Anggaran Diblokir, Tiba-tiba Berubah Jadi Kandang Bebek

Sayangnya, karena datang terlambat, putusan hakim tunggal sudah ketuk palu bahwa sidang praperadilan di tunda pekan depan, karena pihak termohon ( kejari ) tidak hadir di ruang sidang tepat waktu.

Beberapa jaksa tersebut enggan memberikan keterangan akibat datangnya 'Molor' atau terlambat untuk sidang praperadilan.***