POJOKSATU.ID – Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri, memberikan kesaksian sebagai ahli dalam sidang dugaan asusila dengan terdakwa NSA, pemilik sebuah yayasan, di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Selasa (25/2/2025).

Selain Reza, tim kuasa hukum NSA juga menghadirkan saksi ahli lainnya, yakni Ilyas HM dan Kombes Pol Purn Alfon. Kehadiran para ahli ini diharapkan dapat memberikan perspektif yang lebih jelas terkait kasus yang sempat viral tersebut.

"Ada momentum baik dalam persidangan ini. Kami menghadirkan Reza Indragiri, Ilyas HM, serta Kombes Pol Purn Alfon, masing-masing sesuai keahliannya, agar perkara ini menjadi terang benderang," ujar kuasa hukum NSA, Agus Prayoga.

Agus menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan dengan terarah, tanpa terpengaruh opini publik yang berkembang. "Kalau ada fakta hukum yang jelas, seharusnya terdakwa dibebaskan," katanya.

Reza Indragiri memberikan kesaksian selama 2,5 jam dan menyoroti beberapa aspek dalam penanganan kasus ini. Salah satunya adalah kemungkinan adanya ketidaknetralan dalam proses pemeriksaan.

"Saya mempertanyakan, bukan menghakimi hasil kerja kolega di kepolisian. Namun, ada pertanyaan mendasar: apakah pemeriksaan ini dilakukan dalam kondisi yang netral atau sudah mengarah pada asumsi tertentu?" ujar Reza.

Baca Juga: Resep Telur Ceplok Cabe Ijo, Masakan Sederhana Bikinnya Cepat, Cocok untuk Menu Sahur saat Ramadhan Nanti!

Ia mencontohkan, ketika seorang ahli ditanya tentang pandangannya terhadap korban dalam kasus ini, pertanyaan tersebut seolah-olah sudah mengasumsikan adanya korban definitif dan peristiwa pidana. Menurutnya, hal seperti ini bisa membentuk opini yang tidak netral dalam persidangan.

"Kita juga harus hati-hati dalam menggunakan istilah trauma. Masyarakat sering menggunakan kata itu secara serampangan, padahal dalam psikologi, trauma memiliki makna yang sangat serius dan harus diukur secara objektif," tegasnya.

Reza juga menyoroti banyaknya saksi yang tidak dihadirkan di persidangan, yang menurutnya dapat dikategorikan sebagai contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan.

NSA, pemilik yayasan di Karawang, dilaporkan ke Polres Cirebon Kota atas dugaan asusila terhadap anak tirinya, N. Dugaan peristiwa tersebut terjadi di Karawang dan Kota Cirebon. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah ibu N, Hanifah, menceritakan dugaan tersebut dalam sebuah podcast bersama Uya Kuya.

NSA kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, meski bukti yang mengarah pada dugaan asusila dinilai kurang kuat. Dalam perjalanan kasusnya, NSA mengaku mengalami penganiayaan dan diduga diperas oleh oknum polisi.

Baca Juga: GEGER Link Progres Penetapan NIP CASN 2024 per 25 Februari 2025, NI PPPK Guru PPPK Teknis dan PPPK Nakes MENGHIILANG, Ini BUKAN MAINTENANCE WEBSITE!

Persidangan masih berlanjut, sementara publik menanti perkembangan lebih lanjut terkait putusan terhadap NSA.