POJOKSATU.ID - Mochamad Den Noval Pratama (8), selamat dari percobaan bunuh diri yang dilakukan kedua orang tuanya, Danang (31) dan Minatun (29).

Sementara adiknya, Mochamad Raffa Septiano (2) berakhir tragis meninggal dunia usai meminum susu bercampur racun tikus.

Adapun motif Danan dan Minatun melakukan itu adalah karena keduanya terlilit hutang pinjol. Sehingga pasangan suami itri (Pasutri) itu berniat bunuh diri sekeluarga.

Baca Juga: 3 Hakim PN Surabaya Tersangka Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dilimpahkan Ke Kejari Jakarta Pusat

Anak sulung mereka Noval berhasil dari percobaan bunuh diri itu, lantaran langsung memuntahkan susu beracun tersebut.

Awalnya, Noval juga disuruh oleh orang tuanya untuk meminum susu bercampur racun tikus.

Namun, Noval merasakan rasa yang tidak enak. Ia langsung memuntahkan susu beracun itu. Anak pertama ini langsung meminum air putih sebanyak-banyaknya.

Baca Juga: Siapa Orang Tua George Sugama Halim? Pemilik Toko Roti di Jaktim Ternyata Sempat Suruh Korban Lapor Polisi

Hal Inilah yang membuat nyawa sang kakak bisa terselamatkan. Sedangkan nyawa sang adik, Mochamad Raffa Septiano, yang berumur 2 tahun tak tertolong.

Fakta lainnya, saat kejadian ternyata sang ayah, Danang, sempat menelepon kerabatnya yang ada di Kecamatan Mojo pukul 24.00 WIB.

“Mbak, tolong saya sudah tidak kuat,” demikian kalimat yang diucapkan Danang tersebut ketika menelepon di kutip dari Radar Kediri, Senin (16/12/2024).

Baca Juga: Apa Nama Toko Roti Milik George Sugama Halim? Ternyata Sering Buat Pelanggan Kecewa Gegara Punya Rekam Jejak Buruk

Kerabat yang ditelepon, itu sebenarnya sempat menelepon balik namun tak ada jawaban.

Baru sekitar pukul 07.30 WIB, telpon kerabatnya ini bisa tersambung. Tapi yang mengangkat sang anak Noval.

Noval pun meminta agar dirinya segera datang ke rumahnya karena dia sakit dan tak bisa apa-apa.

Kerabat Danang baru tiba sekitar pukul 9.00 WIB. Saat Danang dan istrinya sudah tergeletak di lantai. Ada bekas muntah dan feses di sekitarnya.

Baca Juga: Pembangunan PIK 2 Jadi Pusat Ekonomi Baru, Alvin Lim: Tidak Ada Kesenjangan Sosial

Terkait langkah hukum, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kediri Ipda Heri Wiyono mengaku menunggu korban sampai membaik. Setelah itu pihaknya akan memeriksa para korban.

"Kalau terbukti meracuni anaknya kami akan kenakan pasal undang-undang KDRT (kekerasan dalam rumah tangga, Red). Dan itu ancaman hukumannya maksimal 15 tahun. Karena ini menyebabkan meninggal dunia, jadi hukuman ditambah sepertiga hukuman," ujar Heri. ***