POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Bila ada permasalahan berkaitan dengan masalah dunia pendidikan, warga masyarakat jangan khawatir karena Dinas Pendidikan Purwakarta membuka ruang untuk itu.

Yaitu ruang untuk masalah pengaduan dari masyarakat, setiap pengaduan tentunya harus disertai bukti pendukung agar lebih mudah untuk menyelesaikannya.

Bagi masyarakat Purwakarta yang mealakukan pengaduan seputar dunia pendidikan di Kabupaten Purwakarta sebaiknya simak informasi ini.

Baca Juga: Pemdaprov Jabar dan Ombudsman Tingkatkan Pelayanan Publik dengan Aplikasi Sapawarga

Berdasarkan Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta termasuk di dalamnya sistem, mekanisme dan prosedur tata cara pelayanan yang dibekukan bagi pemberi dan penerima layanan dalam hal ini pengaduan.

Akan hal tersebut Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta berikan informasi proses pengelolaan pengaduan publik Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta.

Berikut beberapa alur dan langkah-langkah yang harus diketahui oleh publik yang hendak melakukan pengaduan, diantaranya:
Pelapor

Baca Juga: Peralihan Status Guru Non ASN Jadi Guru PPPK Berdampak pada TUNJANGAN, Patokan Pembayaran Dimulai dari SPMT, Guru Harus Monitor DAPODIK

Melaporkan pengaduan ke hallodikpur di nomor WA 081210403857 atau di laman htpps://disdik.purwakarta.go.id

Pengaduan diterima

Staf pengaduan mencatat pertanyaan yang diajukan oleh pelapor dan kemudian membantu menyiapkan bahan-bahan yang dibutuhkan terkait dengan pertanyaan yang diajukan pelapor.

Tindak Lanjut Pengaduan

Menganalisis dan Menyusun jawaban penyelesaian pengaduan sesuai dengan rekomendasai tim teknis/Sekretaris/Kepala Bidang/Pejabat Fungsional/dll.

Penyelesaian Pengaduan

Penyelesaian pengaduan dilakukan dalam waktu 1 – 2 hari kerja terhitung dari adanya pengaduan dari pelapor.***