POJOKSATU.id - Terdapat 7 laporan dan temuan dugaan pelanggaran politik uang selama masa tenang hingga pemungutan suara Pilkada 2024 di Kabupaten Sleman yang tengah didalami oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta.
Laporan dan temuan ini disebut terjadi antara rentan waktu tanggl 24 hingga 27 November 2024.
Terkait laporan dan temuan ini, Bawaslu DIY akan melakukan kajian lebih lanjut.
”Tujuh laporan dan temuan yang berkait dengan dugaan politik uang itu terjadi mulai dari 24 sampai 27 November,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu DI Jogjakarta Bayu Mardinta Kurniawan seperti dilansir dari Antara.
Dari tujuh kasus tersebut, tiga kasus diduga dilakukan pihak paslon tertentu saat masa tenang pilkada.
Sedangkan sisanya diduga terjadi pada saat hari-H pemungutan suara diduga di wilayah Sleman.
”Pembagian uang di hari-H itu ada empat laporan yang masuk di Sleman,” ujarnya.
Untuk saat ini, Bawaslu DIY belum bisa membeberkan pihak paslon yang diduga melakukan pelanggaran lantaran masih dalam proses pengkajian.
”Karena pasal yang disangkakan ini kan terkait dengan pasal pembagian uang 187A, artinya ini harus dibahas bersama dengan Sentra Gakkumdu,” terang Bayu.
Namun, Bayu memastikan bahwa ketujuh temuan dan laporan tersebut saat ini telah diproses di Bawaslu DI Jogjakarta, dengan satu kasus di antaranya sedang dilakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.
”Yang sedang dilakukan klarifikasi itu ada satu kasus, sisanya masih dilakukan kajian,” papar Bayu Mardinta Kurniawan.
”Dalam proses klarifikasi dan pembahasan sampai nanti pembahasan yang kedua itu waktunya tiga plus dua hari, jadi setelah itu baru nanti apakah bisa lanjut ke penyidikan atau nanti kasusnya berhenti, kita tunggu prosesnya,” tutupnya.***



