POJOKSATU.id - Ribuan warga yang bekerja di sektor informal kini bisa bernapas lega setelah Pemerintah Kota Depok merealisasikan bantuan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Momentum perlindungan bagi 6.392 pekerja rentan ini ditandai dengan penyerahan simbolis dari Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Depok kepada Wali Kota Supian Suri dalam agenda apel pagi.

Program perlindungan sosial ini menyasar kelompok Desil 1 hingga DTKSEN yang mencakup pengemudi ojek online hingga pekerja harian lepas agar terlindungi jaminan kecelakaan kerja dan kematian.

Baca Juga: Tahun 2026 Ada Tunjangan Baru Bagi Guru ASN? Begini Informasi dari Nunuk Suryani

Wali Kota Supian Suri menilai fasilitas jaminan sosial ini sebagai fondasi vital untuk menjaga stabilitas ekonomi keluarga pekerja yang selama ini belum tersentuh layanan formal.

"Pekerja informal sangat rentan terhadap risiko yang tidak kita inginkan. Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan ini bukan untuk dicari manfaat buruknya, tetapi sebagai bentuk antisipasi da perlindungan bagi keluarga mereka," ujarnya.

Kebijakan ini menjadi bukti nyata hadirnya negara dalam menjamin keberlangsungan pendidikan anak dan kebutuhan harian keluarga jika tulang punggung ekonomi mereka mengalami musibah.

Baca Juga: UMR Ternyata Sudah Dibahas Sejak 1960-an, Ini Fakta Sejarah yang Jarang Diungkap!

Wali Kota Supian Suri turut memuji sinergi lintas lembaga yang berhasil mewujudkan proteksi mendasar bagi ribuan warganya tersebut.

"Saya mengapresiasi kolaborasi antara Pemkot Depok, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan BPJS Ketenagakerjaan yang telah memungkinkan ribuan pekerja informal mendapatkan perlindungan dasar," ungkap Supian Suri.

"Serta meminta seluruh jajaran untuk memastikan program ini dijalankan secara tepat sasaran dan berkelanjutan," tutupnya.***