POJOKSATU.id - Musim kemarau di Kabupaten Garut, Jawa Barat, tidak hanya membuat warga harus berhemat menggunakan air.
Ancaman kebakaran hutan dan lahan juga ikut meningkat, dengan ratusan kejadian tercatat dalam dua bulan terakhir.
Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut, sebanyak 303 kasus kebakaran hutan dan lahan terjadi sepanjang Juli hingga Agustus 2026.
Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah meningkatkan kewaspadaan, terutama di kawasan yang memiliki vegetasi kering dan mudah terbakar.
Baca Juga: High Risk High Return dalam Investasi, Apa Artinya dan Contoh Instrumennya?
Gunung Guntur menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian khusus.
Pada Juli 2026 saja, sekitar 13 hektare lahan dilaporkan hangus terbakar.
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin mengatakan, langkah pencegahan kini diperkuat dengan melibatkan berbagai unsur, termasuk TNI-Polri.
Kodim juga membantu menyiapkan tangki untuk mendukung penanganan apabila terjadi kebakaran.
“Bahkan sepanjang bulan Juli kemarin terdapat 13 hektare lahan yang hangus terbakar, sekarang kita siapkan pencegahan dibantu TNI-Polri, Kodim juga bantu menyiapkan tangki,” kata Abdusy Syakur kepada awak media, Sabtu 29 Agustus 2026.
Baca Juga: Ini Kata Kabid Humas Polda Metro Soal Keterlibatan Ormas di Kasus Tewasnya Bambang di Pejompongan
Namun, persoalan kemarau di Garut ternyata tidak berhenti pada ancaman karhutla.
Di sejumlah wilayah, warga mulai menghadapi kesulitan mendapatkan air bersih untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
BPBD mencatat 5.687 warga dari 1.839 kepala keluarga (KK) terdampak krisis air bersih.
Kondisi itu terjadi setelah sumber air di sejumlah wilayah mengalami kekeringan.
Distribusi air bersih pun terus dilakukan secara masif dengan dukungan TNI-Polri dan Dinas Sosial.
Hingga pertengahan Agustus 2026, jumlah air bersih yang telah disalurkan mencapai 125.000 liter.
Kekeringan tersebut tercatat berdampak pada delapan desa yang tersebar di enam kecamatan, yakni Tarogong Kaler, Pasirwangi, Cigedug, Cibatu, Sucinaraja, dan Karangpawitan.
Baca Juga: Lakukan Penyegaran Birokrasi, Gus Fawait Resmi Rombak Susunan Pejabat Pemkab Jember
Musim kemarau di wilayah Garut sendiri tercatat berlangsung sejak 31 Mei hingga pertengahan Agustus 2026 dan memberikan tekanan terhadap ketersediaan sumber air masyarakat.
Di sisi lain, Pemkab Garut juga mengingatkan warga agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan.
Surat edaran mengenai imbauan tersebut rencananya segera diterbitkan.
Pemerintah daerah sebelumnya telah menetapkan status siaga bencana kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan untuk periode 1 Juli hingga 30 September 2026.
Artinya, kewaspadaan belum boleh diturunkan meski sebagian wilayah mulai memasuki perubahan kondisi cuaca.
Ancaman kebakaran bahkan bisa semakin serius ketika lahan dan vegetasi berada dalam kondisi kering.
Karena itu, masyarakat diminta tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu api, terutama di kawasan yang mudah terbakar.***




