POJOKSATU.id - Satuan Narkoba Polres Indramayu meringkus 3 pengedar obat sediaan farmasi tanpa izin. Jumlahnya mencapai belasan ribu butir.
3 pengedar itu ditangkap di lokasi yang berbeda di Kecamatan Gantar dan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu.
Ketiganya adalah Mas (25), warga Kecamatan Haurgeulis, serta HP (27) dan MHK (23), keduanya warga Kecamatan Gantar.
Baca Juga: Ivan Warga Sumedang Dicacah Pakai Celurit sampai Tewas, Diduga karena Dendam
Tersangka Mas diamankan di rumahnya di wilayah Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu.
Sedangkan HP diringkus dalam kamar kost di Kecamatan Gantar. Dan MHK, di kediamannya di Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu.
Dari tangan mereka, polisi menyita 18.943 butir obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar.
Kini ketiganya masih menjalani pemeriksaan guna pendalaman kasus itu.
Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi menyatakan, penangkapan para pelaku diawali dari penyelidikan.
Itu setelah pihaknya mendapat laporan dari warga yang mendapati ketiganya sering menjual obat-obatan tanpa izin.
Baca Juga: Buntut Adu Jotos di Final SEA Games 2023, 3 Pemain Indonesia Ini Disanksi Larangan Bermain
"Petugas yang datang ke lokasi sesuai laporan mendapatkan pelaku sedang bertransaksi saat itu pula dilakukan penggerebekan hingga didapat barang bukti sebanyak 18.943 butir obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar," jelas Otong.
Ote, sapaan akrabnya, menyebut pihaknya berhasil mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan obat tersebut.
Penangkapan 3 orang pelaku ini merupakan hasil dari upaya keras kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
"Akibat penyalahgunaan obat psikotropika dapat merusak kesehatan fisik dan mental pengguna. Serta berpotensi menimbulkan dampak sosial yang serius," kata dia.
Pihaknya juga meminta masyarakat untuk tidak menggunakan obat-obatan tanpa resep dokter.
Selain itu, masyarakat juga diminta tak takut melaporkan kepada pihak berwajib jika menemui kegiatan atau indikasi penyalahgunaan obat yang mencurigakan. ***
Reporter: Arief Pratama




