POJOKSATU.ID - Seorang warga di Pemalang membagikan cerita mengenai tiang listrik yang berada di halaman depan rumahnya.

Jarak tiang listrik dari bangunan utama kurang dari 1 meter dan dirinya tengah merenovasi rumah.

Bagian atapnya tampak sedang dilakukan pengecoran, terlihat besi tulangan untuk beton sudah melewati tiang listrik.

Baca Juga: Wanita Ini Tertangkap Kamera CCTV Tukar Helm di Parkiran Mall Makassar, Cuma Butuh Beberapa Detik Langsung Kena Karma

Sebenarnya ia sudah mengirimkan aduan untuk pemindahan tiang listrik ke pihak terkait, sejak 2 bulan lalu.

Namun laporannya tak kunjung ditindaklanjuti, karena dirinya harus terlebih dulu membayar sejumlah uang untuk proses pemindahan tiang listrik.

Dari unggahan akun TikTok @opletgeputkalti yang diunggah 20 September 2025, besaran yang diminta cukup menguras dompet pemilik tanah, ia diminta uang sebesar Rp7,5 juta.

Baca Juga: Juara Korea Open 2025, Jonatan Christie Kantongi Uang Hadiah Lebih Setengah Miliar Rupiah, Dipotong Pajak

Pihak terkait juga merincinkan detail biaya tersebut, untuk pembelian material, ongkos tukang, dan operasional lainnya.

Untuk biaya pembelian material, ada 10 item yang harus dibeli dengan total semuanya mencapai Rp3,9 juta.

Kemudian untuk jasa pemindahan atau ongkos tukang ada 6 pengerjaan yang akan dilakukan, dari pembongkaran tiang, penggalian lubang, dan pendirian tiang listrik baru, dengan total Rp1,7 juta.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Alasan Makam Keramat Sepanjang 3 Meter di Sampang Mendadak Muncul, Ternyata Dibuat Warga Hasil Mimpi

Selanjutnya operasional lainnya meliputi pengangkutan material, sewa crane, dan transportasi pekerjaan mencapai Rp1,8 juta.

Namun, biaya pemindahan tiang listrik tersebut dinilai tidak adil oleh pemilik tanah, karena seharusnya pihak terkait yang harus membayar ganti rugi.

"Udah numpang di halaman rumah orang, malah yang punya halaman suruh bayar. Tolong KPK tindak tegas, soalnya ini berpotensi korupsi," tulisnya.

Baca Juga: Imbas Kepsek SDN Sanenrejo 02 Aniaya Tiga Murid, Pihak Sekolah Janji Pulihkan Trauma Korban

Karena ia memiliki sertifikat tanah sah, seharusnya semua pembangunan di tanah tersebut atas izin darinya.

Akan tetapi, pemilik tanah justru diminta membayar jika ingin tiang listrik tersebut dipindahkan dari area halaman depan rumahnya.

Kasus pemindahan tiang listrik dengan biaya dibebankan kepada pemilik lahan, sudah sering terjadi di beberapa daerah.

Baca Juga: Perubahan Kecil yang Mengubah Hidup, Rumus Belajar dari Atomic Habits

Diketahui, ada aturan yang menyebut pemilik lahan berhak mendapat ganti rugi atau uang kompensasi jika tiang listrik berada di tanah miliknya.

Tapi kenyataan di lapangan, pihak terkait kerap beralasan bahwa tiang listrik itu digunakan untuk kepentingan bersama sehingga perlu biaya tak sedikit memindahkannya serta pengerjaan yang cepat.***