POJOKSATU.ID - Sebanyak 291 narapida di Jawa Barat langsung mendapatkan kebebasan setelah mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI ke-78, pada Kamis 17 Agustus 2023.

Mereka adalah bagian dari total 17.016 yang mendapatkan remisi serupa.

Remisi tersebut terdiri dari Remisi Umum I sebanyak 16.725 orang, dan Remisi Umum II sebanyak 291 orang.

Baca Juga: Bahagia Lepas dari Cengkeraman, 121 Anggota NII Pengikut Panji Gumilang Nyatakan Ikrar Kembali ke NKRI

Pemberian remisi tersebut berdasarkan Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat serta Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK. 05.04 – 998 tanggal 12 Juni 2023 perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2022 Kepada Narapidana.

Penyerahan remisi wilayah Jawa Barat diserahkan secara simbolis kepada narapidana dan anak binaan oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum.

Narapidana yang mendapatkan remisi pun harus memenuhi syarat. Salah satunya berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan.

Baca Juga: Ini Isi Ikrar 121 Pengikut Panji Gumilang Lepas Baiat NII Kembali ke NKRI

Untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan.

"Untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetapharus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham, Andika Dwi Prasetya.

Menkumham Yasonna Laoly dalam sambutannya menyampaikan, pemilihan tema pada tahun ini berdasarkan pencapaian yang telah diraih Indonesia dan menjadikan posisi bangsa ini menguntungkan dalam melanjutkan gerakan pembangunan negara.

Baca Juga: Gegara Unggah Trending Twitter, Latto Dihujat Fans Jennie BLACKPINK, Didesak Minta Maaf

"Pencapaian ini merupakan wujud aksi nyata progresif yang mengajak seluruh elemen bangsa untuk melaju bersama dan menggelorakan semangat perjuangan yang belum berakhir," ujar Yasonna dalam sambutan dibacakan Uu Ruzhanul Ulum.

Dalam kesempatan itu, Uu berpesan kepada narapidana yang mendapat remisi agar tidak berputus asa dalam menjalani hidup.

"Jadilah manusia yang terus optimis dalam menghadapi kehidupan ini sampai kapanpun," pesan Uu.***