POJOKSATU.id, Kota Bandung - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat mencatat 157 perusahaan di Jawa Barat diadukan terkait persoalan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026.
Laporan yang masuk mencakup perusahaan yang tidak membayar THR, membayar tidak penuh, hingga pembayaran yang terlambat.
Aduan tersebut disampaikan oleh 194 pelapor melalui layanan posko digital poskothr.kemnaker.go.id hingga Minggu, 15 Maret 2026.
Kepala Disnakertrans Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, mengatakan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan untuk memastikan kebenaran aduan.
Jika terbukti terjadi pelanggaran, perusahaan akan menerima nota pemeriksaan pertama sebagai teguran agar memenuhi kewajiban pembayaran THR dalam waktu tujuh hari.
Bila dalam tenggat tersebut kewajiban belum dipenuhi, pengawas akan menerbitkan nota pemeriksaan kedua dengan batas waktu tujuh hari berikutnya.
“Apabila setelah dikeluarkan nota 2, THR masih belum dibayarkan, maka akan dikeluarkan rekomendasi yang disampaikan kepada kepala daerah (gubernur/ walikota/bupati) untuk diberikan sanksi administratif berupa denda atau pembatasan kegiatan usaha,” ucap Kim Agung, Senin (16/3/2026).
Posko pengaduan THR Disnakertrans Jawa Barat dibuka sejak 14 Maret 2026 dan akan berlangsung hingga 27 Maret 2026.
Sebelumnya, layanan konsultasi terkait THR telah dibuka lebih dulu sejak 2 Maret hingga 13 Maret 2026.




