POJOKSATU.ID- Tindakan tidak terpuji dilakukan oknum anggota polisi di Polres dan Polda Bangka Belitung.

Beberapa pekan lalu, 11 oknum anggota polisi dari satuan Polres Bangka Barat, DitLantas, Dit Sabhara Babel, dan Ditkrimum Polda Babel diperiksa oleh Dokes dan Propam terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan LGBT (penyuka sesama jenis).

11 oknum tersebut, dua di antaranya adalah perwira menengah (Pamen) berpangkat Kombes dan AKBP, sementara sisanya berpangkat Brigadir.

Baca Juga: RS Izza Dukung Polri di HUT Bhayangkara ke-78 dengan Layanan Ambulans dan Pemeriksaan Kesehatan

Sebelumnya, seorang polisi berinisial Bripda RA juga dilaporkan telah memperkosa seorang tahanan perempuan berinisial Z (30) di Mapolres Kota Pangkalpinang.

Seperti dikutip, Z saat itu ditahan dalam kasus tindak pidana human trafficking/prostitusi sebagai mucikari.

Pelaku Bripda RA tidak dikenakan sanksi penahanan, sedangkan korban Z langsung dipindahkan ke Lapas Perempuan Kota Pangkalpinang.

Baca Juga: 47 Domain Layanan dan Aplikasi Kemendikbudristek Terdampak Gangguan Hacker, Termasuk Layanan PPDB Jadi Diundur

Rumor yang berkembang menyebutkan bahwa Bripda RA adalah anak seorang anggota DPRD di Babel yang memiliki koneksi kuat dengan pejabat di Polda Babel, sehingga perbuatannya seolah-olah ditutupi dan tidak tersentuh oleh hukum.

Dari kedua kasus terbut, sayangnya publik juga tidak diberikan akses untuk mengetahui perkembangan penanganan kasus ini serta sanksi yang diterima oleh Bripda RA.

Sampai berita ini diturunkan,Kabid Humas Polda Bangka Belitung dan Kapolres Kota Pangkalpinang, tidak ada jawaban atau klarifikasi atas konfirmasi yang disampaikan. ***