POJOKSATU.ID- Polda Jawa Barat melakukan razia secara serentak kepada pemilik kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot Bronk.

Razia ini digelar sebagai upaya pengekan disiplin saat berlalulintas.

Dirlantas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wibowo menjelaskan, bahwa Dirlantas Polda Jawa Barat akan terus melakukan penertiban kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot Bronk.

"Itu masuk kategori pelanggaran lalulintas, dan knalpot Bronk jadi fokus utama kita, " jelas Dirlantas Polda Jawa Barat Kombes Wibowo, Selasa 9 Januari 2024.

Baca Juga: Pelajar SMA, MA dan SMK Diajak Berkompetisi di FIKSI 2024, Buktikan Skill Wirausaha Kamu, Cek Jadwal dan Jenis Lomba di Sini!

Dirlantas menambahkan, bahwa dari penggunaan knalpot bronk itu berdampak ke masyarakat secara luas.

"Dampak pelanggaran hukum itu udah pasti, sesuai UU 48 UULAJ lalu pasal 212 itu jelas melanggar. Lalu dari aspek higienis kesehatan sangat mengganggu, " jelasnya.

Kombes Wibowo juga menjelaskan dampak knalpot Bronk, seperti polusi udara mengakibatkan pencemaran.

"Kesehatan dari polusii udara, udara yang kita hirup jadi kotor. Lalu aspek sosiologis, secara umum kita terganggu, perrmasalahan ini bisa memicu dampak sosial lainnya," jelasnya.

Baca Juga: Wajib Tahu! Daftar Caleg DPRD Kabupaten Bandung 2024 dari Partai ummat

Ditlantas Polda Jabar akan melakukan penertiban secara serentak, dari mulai tanggal 10 Januari hingga 20 Januari.

"Nanti penertiban seperti apa teknisnya di wilayah atau polres masing masing, dimulai tanggal 10-20 jajuari kita lakukan kryd (kegiatan rutin yang ditingkatkan) dengan sasaran knalpot BRONK, seperti di lokasi balap liar akan kita razia, " jelasnya.

Pelaksanaan penegakan hukum terhadap knalpot Bronk ini juga akan dilakukan secara mobile.

"Dengan sistem mobile hunting kita lakukan, karena knalpot Bronk itu melanggar pidana, ya bahwa pelanggaran lalu lintas itu masuk pidana, " jelasnya.

Baca Juga: Ingatkan Para Pendukung Paslon Jangan Berkelahi Gegara Beda Pilihan Capres, Uus Sebut Nanti Kalau Kalah Juga Satu Kabinet

Untuk sanksi kepada pemilik knalpot Bronk, itu berupa 1 bulan kurungan yang nantinya kita ganti dengan tilang.

"Sebelum kegiatan ini dilakukan, kita sudah melakukan himbauan di Lapangan agar tidak menggunakan knalpot Bronk. Termasuk produsen seperti bengkel dan pengrajin, diharapkan mematuhi aturan ini, " jelasnya.

Dari hasil penindakan di awak tahun 2024, di seluruh kabupaten / kota di Jabar mulai tanggal 1-7 Januari 2024, itu penindakan sebanyak 11.425 pelanggaran.

"Itu hasil sepekan terakhir ya, " pungkasnya. ***