POJOKSATU.ID,- Dalam kurun waktu kurang dari 36 jam pelaku pembunuhan atas dasar karena cemburu berhasil diamankan Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol, Arif Budiman menuturkan,pada tanggal 26 November 2023 minggu dini hari sekira pukul 02.30 WIB telah terjadi pembunuhnan di Desa Cangkoak kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
Dalam kasus tersebut pelaku menghabisi nyawa korban hingga mengalami sembilan luka tusukan. Pihaknya pun mengamankan barang bukti berupa pisau dapur yang diduga digunakan pelaku untuk melukai korbannya hingga meninggal dunia.
Selain itu, barang bukti lainnya yang turut diamankan diantaranya sandal, dua unit handphone, satu unit sepeda motor, pakaian korban, sprei, dan lainnya. Hingga kini, petugas Satreskrim Polresta Cirebon masih memeriksa secara intensif pelaku dan seluruh barang bukti tersebut.
Atas dasar laporan tim olah tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus juga atas dari saksi-saksi pasca pembunuhan tersebut jajaran Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengidentifikasi pelaku.
Baca Juga: Profil Dewi Bulan, TikTok, Nama Asli dan Masa Lalu sampai Penyebab tak Bisa Ditangkap
"Pelaku OS (47 tahun) berhasil di amankan di wilayah jakarta timur. Adapun motif Pelaku melakukan pembunuhan atas dasar karena cemburu kepada si Korban,"tutur Arif. Saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon.Selasa (28/11/2023)
Arif menjelaskan,dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa korban merupakan mantan isteri siri pelaku yang bercerai sejak Juli 2023. Pelaku juga menginginkan rujuk, tapi korban dan keluarganya menolak.
OS juga mengaku mendapatkan informasi bahwa ada laki-laki lain yang berusaha untuk mendekati korban, sehingga merasa marah dan cemburu. Pada Minggu lalu, OS mendatangi rumah korban usai berjualan angkringan dan masuk dari pintu belakang kemudian langsung ke kamar korban.
Baca Juga: Gegara Banyak Beban Kerja, Bidan di Takalar Akhiri Hidupnya Dengan Gantung Diri
Saat itu, OS yang datang dengan mengendarai sepeda motor membawa makanan dan uang yang akan diberikan kepada korban. Namun, korban menolak pemberian tersebut dan berteriak, sehingga pelaku langsung menusuknya menggunakan pisau sebanyak sembilan kali.
" Akibat perbuatannya,pelaku dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP serta diancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara,"pungkas Arif.

