POJOKSATU.ID - Mahkamah Agung RI menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar Umat yang Berbeda Agama dan Keyakinan.
Ketua Pengadilan Agama (PA) Cirebon, Achmad Cholil menjelaskan, dalam konsideran SEMA tersebut ditegaskan bahwa untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan beda agama, hakim tidak diperbolehkan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama dan keyakinan tersebut.
Baca Juga: Herman Khaeron Terima Penghargaan Tokoh Peduli Daerah Dalam Ajang Teropong Parlemen Award 2023
"Mendukung keputusan SEMA dan akan mensosialisasikan kepada masyarakat di wilayah kerja kami. Ini merupakan penegasan akan perkawinan beda keyakinan," ucapnya Kamis (20/7)
Cholil melanjutkan SEMA, merupakan langkah maju Mahkamah Agung dalam mencegah perkawinan beda agama dan keyakinan karena memang spirit Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan terutam ketentuan Pasal 2 ayat (1) adalah tidak mengizinkan terjadinya perkawinan beda agama walaupun tidak secara eksplisit dilarang.
"Celah praktek perkawinan beda agama menjadi terbuka setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pada Penjelasan Pasal 35 huruf (a) UU No. 23/2006 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama," ujarnya
Menurut Cholil ada kontradiksi antara norma yang dikandung dalam UU Perkawinan dengan norma dalam UU Administrasi Kependudukan. Ini tugas lembaga legislatif untuk mengharmonisasikannya supaya masyarakat tidak bingung.
Baca Juga: Jalan Sehat 1 Muharram 1445 di Jatim Dihadiri Puluhan Ribu Masyarakat, Khofifah Panjatkan Syukur
"Usaha Mahkamah Agung untuk menutup celah praktek pernikahan beda agama harus kita apresiasi dan kita dukung. Kelahiran SEMA ini, sesuai konsiderannya, harus dijadikan pedoman oleh para hakim di seluruh Indonesia dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan beda agama dan keyakinan," pungkasnya

