POJOKSATU.ID - Bantuan pangan beras pemerintah tahun 2023 untuk masyarakat penerima manfaat sudah didistribusikan. Namun, dalam pendistribusian bantuan pangan beras tersebut masih saja ada masyarakat tidak menerimanya.
Salah satu warga penerima, Erni Mastrianti warga Kampung Kriyan Barat, RW17, RT01, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Sudah, tiga kali berturut-turut pendistribusian bansos tidak pernah di terima.
Baca Juga: Ini Dia Daftar Nama Caleg DPRD Kabupaten Purwakarta Partai Ummat, Tentukan Pilihanmu!
"Program pemerintah pemberian pangan untuk tahun 2023. Dimana program tersebut pemerintah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk pendistribusian beras. Namun, klien kami bernama Erni masuk dalam nama-nama keluarga penerima manfaat. Tetapi, selama tiga periode atau tiga kali belum menerima bantuan itu, dia baru sekali menerima,"ungkap Reno Sukriano selaku Kuasa Hukum Erni, Kamis (14/12/2023).
Dikatakan Reno, bahwa kliennya telah dirugikan dengan tidak diterimanya bantuan tersebut.
"Pada tanggal 6 Desember 2023, klien kami mendapat bantuan itu setelah klien kami mengkonfirmasi ke Ketua RT. Namun klien kami hanya mendapat bantuan 1 periode, sedangkan 3 periode lainnya kata pihak PT Kantor Pos sudah diambil warga lain atas perintah Ketua RW 17 Kriyan Barat tanpa konfirmasi kepada klien kami,"katanya.
Baca Juga: Saksi Bisu Kamar 603! Begini Kronologi Pembunuhan Nindi Putri di Hotel Icon Bogor
Reno menegaskan, pihaknya akan melaporkan ke Polisi terkait adanya penyimpangan penyaluran bantuan beras dari Pemerintah tersebut.
"Kami sudah layangkan surat somasi kepada PT Pos cabang Cirebon, Lurah Pegambiran, dan Ketua RW17 Krian Barat hari Rabu kemarin (14/12/2023). Jika hingga hari Senin (18/12/2023) tidak ada tanggapan terkait somasi kami tersebut, makan langkah kami selanjutnya adalah melaporkan mereka ke Polres Cirebon Kota,"tegasnya.
Lanjut Reno, pihaknya mempertanyakan motivasi apa sehingga undangan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak disampaikan kepada kliennya.
"Undangan itu bukannya diberikan kepada klien kami, malah dialihkan kepada warga lain yang tidak masuk dalam daftar KPM ?,"ucapnya.
Terpisah, Ikhwan Izzuddin selaku Lurah Pegambiran dikonfirmasi radarcirebon.com menjelaskan, berdasarkan informasi dari PT Pos bahwa benar warga bernama Erni Mastrianti 3 bulan tidak mengambil bantuan tersebut.
"Kami sudah umumkan di grup RW agar bantuan dari pemerintah itu segera diambil. Dan pihak RT dan RW juga sudah memberitahukan kepada ibu Erni. Jadi gini mas, kalau batuan beras itu tidak diambil di kantor pos, maka beras akan dikirimkan ke kantor kelurahan. Nah, data keluarga penerima manfaat kita koordinasikan dengan RW-nya agar di ambil di kantor kelurahan. Jika, dalam 1 minggu tidak diambil juga, maka kita serahkan ke pak RW untuk diganti kepada warga lainnya yang sangat membutuhkan. Informasi dari kantor Pos bahwa ibu Erni masuk dalam bantuan susulan,"jelasnya.
Baca Juga: Caleg Partai Buruh DPRD Kabupaten Purwakarta Dapil 1-6, Catat Nama-namanya!
Terkait somasi yang dilayangkan oleh pihak kuasa hukum Erni, Lurah Pegambiran berharap bisa diselesaikan dengan musyawarah.
"Saya sih berharap bisa di selesaikan dengan baik-baik (musyawarah). Mungkin ini bisa jadi ada miss, sehingga bantuan itu tidak sampai kepada penerima. Saya akan telusuri apakah undangan sampai kepada yang bersangkutan atau tidak sehingga bantuan belum di ambil,"pungkasnya.

