POJOKSATU.ID - Ketua LSM Penjara Kota Cirebon, Agung Santosa, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon agar segera melimpahkan kasus penyalahgunaan dan pemanfaatan lahan milik Perusahaan Daerah Pembangunan (PDP) Kota Cirebon ke Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa(12/12/2023).
Menurut Agung, langkah pelimpahan ke pengadilan itu agar bisa lebih terang di balik munculnya sertifikat tanah yang belakangan dianulir oleh pihak Badan Petanahan Nasional (BPN). Lahan seluas 6.137 meterpersegi itu kini berdiri perumahan "Saphire Resident".
Baca Juga: Dito Ariotedjo Klaim Biliar Bakal Jadi Industri Olahraga Terbesar di Indonesia
"Karena kami menduga, ada kemungkinan keterlibatan pihak lain dibalik kasus tersebut," tegas Agung. Dia pun berharap persoalan kasus tersebut bisa semakin terang, artinya jika memang ada dugaan pihak lain yang terlibat, maka mereka pun harus diseret juga sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Untuk diketahui, beberapa waktu lali Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon telah mengusut kasus penyalahgunaan lahan di blok Siwod, Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi yang kini berdiri perumahan "Saphire Resident". Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka FI, JC, dan OI. ketiganya masih dalam satu keluarga (ayah dan dua anaknya)
Baca Juga: Warga Wajib Tahu! Daftar Nama Caleg DPRD Kabupaten Purwakarta Partai Demokrat, Ini Nama-namanya
Lahan milik PDP tersebut sudah dikuasai oleh ketiga tersangka Sejak 2004, dan menurut penjelasan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cirebon, Umaryadi, penguasaan lahan itu awalnya tim Satgas Mafia Tanah Kejari Kota Cirebon menerima laporan adanya penyalahgunaan dan pemanfaatan lahan aset milik BUMD.
“Setelah dilakukan penyelidikan, diperoleh fakta bahwa lahan tersebut aset milik PD Pembangunan Kota Cirebon di Blok Siwod, Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon seluas 6.137 m² yang disewa oleh H Jumhana Cholil,” ungkapnya.
Baca Juga: Kementan Dukung Pengembangan Bisnis Ternak KUB di Palangkaraya
Selanjutnya tahun 2008 dan 2009, menurut Kajari, tersangka FI dan OI mengajukan hak milik tanah tersebut ke Badan Pertanahan Negara Kota Cirebon.

