POJOKSATU.ID,- Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat (Jabar), janji manis calon pemimpin dihukumi haram.Hal itu berkaitan dengan janji-janji calon pemimpin, namun dihatinya tidak ada keseriusan dan tekad yang kuat mewujudkan janji tersebut.

Hal itu berdasarkan hasil Bahtsul Masail Kubro (BMK) LBM PWNU Jabar, yang digelar di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Kautsar Cilimus, Kabupaten Kuningan, Kamis (19/10/2023).

Menurut Dewan Pakar LBM PWNU Jabar, KH. Ahmad Yazid Fatah dalam menyampaikan hasil BMK tersebut, tema yang dibahas soal "Janji Manis Calon Pemimpin" menghasilkan beberapa poin setelah melalui kajian berdasarkan pandangan fikih.

Dalam tema tersebut dibahas apakah janji-janji manis yang dilontarkan para calon pemilu menjadi nazar? Jawabannya, lanjut dia, bukan termasuk nazar, namun disebut wa’dun atau janji. Karena, kata dia, disampaikan dengan kalimat “janji”, bukan dengan shighat nazar. 

Baca Juga: Sempat Bantah Pacaran dengan Ru Kumagai, Aktor Daniel Henney Umumkan Resmi Menikahi Aktris Jepang Itu

Kemudian, janji tersebut disampaikan dengan tujuan menarik simpati dan dukungan rakyat, bukan kesanggupan melakukan ibadah atau iltizamul qurbah.

"Namun demikian, hukum menyelisihi atau mengingkari 'janji-janji manis' oleh para calon pemimpin adalah haram bila saat menyampaikan janji- janji tersebut tidak didasari tekad yang serius atau kuat (‘azm) untuk memenuhinya, bukan sebatas janji pemanis untuk meraup dukungan dan suara rakyat," kata Kiai Yazid.

Baca Juga: Heboh Aktor Inisial L Terlibat Narkoba, Agensi Benarkan Sosok Tersebut Lee Sun Gyun

Yang dimaksud calon pemimpin atau calon pemilu di sini yakni, para politisi baik yang maju menjadi calon presiden (Capres) dan wakil presiden (Cawapres), maupun para politisi yang menjadi calon legislatif (Caleg), serta lainnya.