POJOKSATU.id, MAJALENGKA – Juru bicara Tim Pemenangan Pusat (TPP) pasangan calon Bupati Majalengka, Drs. H. Eman Suherman, MM, dan Cawabup Dena Muhammad Ramdhan, secara tegas membantah keterlibatan Eman Suherman dalam kasus dugaan korupsi terkait Pasar Cigasong.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Jumat (13/09/2024), Surya Darma, SH, MH selaku juru bicara TPP menyatakan bahwa pemberitaan yang mengaitkan Sekda Majalengka, Drs. H. Eman Suherman, MM, dengan skandal korupsi investasi Pasar Cigasong adalah opini yang menyesatkan atau hoax.
Surya menegaskan bahwa fakta hukum yang sebenarnya adalah bahwa terdakwa dalam kasus tersebut adalah Dr. H. Irfan Nuralam, SH, MH, dan Arsan, Penjabat Bupati Bandung Barat.
"Keterlibatan Drs. H. Eman Suherman dalam perencanaan investasi revitalisasi Pasar Cigasong hanyalah sebatas menjalankan tuntutan sistem birokrasi yang berlaku, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Sekda di lingkungan pemerintah daerah," jelas Surya.
Ia juga menambahkan bahwa meskipun ada dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut, tidak serta-merta Sekda dianggap terlibat. Menurutnya, setiap dugaan keterlibatan harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, seperti yang ditemukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat terhadap terdakwa lainnya.
Baca Juga: Sahabat Akang Eman Gelar Tabligh Akbar, Ribuan Warga Majalengka Padati Alun-alun
Lebih lanjut, Surya menyebut bahwa paraf Sekda pada draf Peraturan Bupati yang dianggap menguntungkan PT. PGA hanya bagian dari proses administratif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Muatan materi Peraturan Bupati tersebut merupakan hasil rumusan pejabat lain, termasuk Arsan dan Dr. H. Irfan Nuralam, yang bertanggung jawab dalam proses perumusan tersebut," katanya.
Surya juga mengkritik pemberitaan yang menurutnya merupakan propaganda politik untuk mengalihkan perhatian publik dan merugikan reputasi Eman Suherman, baik sebagai calon Bupati Majalengka maupun secara pribadi.
"Berita tersebut bertujuan untuk membangun persepsi publik bahwa Drs. H. Eman Suherman terlibat dalam tindak pidana gratifikasi, padahal fakta sebenarnya tidak demikian," pungkas Surya. ***

