POJOKSATU.id, CIREBON – Polemik penutupan tempat hiburan malam (THM) Versus di Kabupaten Cirebon mendapat perhatian serius dari Koordinator Wilayah LSM Amanah Perjuangan Rakyat (Ampar) Cirebon, Hartono. Ia menilai kebijakan tersebut tidak boleh hanya menyasar satu tempat saja.
Hartono menegaskan, jika pemerintah daerah memang konsisten menegakkan aturan, maka seluruh THM yang beroperasi di wilayah Cirebon harus diperlakukan sama. “Jangan cuma Versus saja, masih banyak tempat hiburan lain yang beroperasi. Ada Mithas, Black Eagle Luxury, Blue Fox, Diva Karaoke, Berti, Kapuas, Osmosis, dan lainnya,” kata Hartono saat ditemui awak media, Sabtu (23/8/2025).
Menurutnya, pemerintah perlu berani memeriksa legalitas perizinan semua tempat hiburan malam agar tidak menimbulkan kesan pilih kasih. Langkah itu dinilai penting demi menjaga ketertiban sekaligus memastikan adanya keadilan dalam penegakan aturan.
Selain aspek ketertiban, penertiban legalitas juga diyakini dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sektor hiburan, lanjutnya, memiliki potensi besar dalam menyumbang pajak daerah apabila dikelola secara transparan dan sesuai aturan.
Baca Juga: DPRD Kota Cirebon Serap Pesan Pidato Presiden: Prioritaskan Kepentingan Rakyat
Hartono juga mendorong Pemkab Cirebon bersama Satpol PP serta dinas terkait untuk melakukan pengecekan menyeluruh terhadap izin usaha maupun setoran pajak dari setiap THM yang ada. Apabila ditemukan pelanggaran, maka langkah tegas harus segera diambil.
“Kalau hanya satu atau dua tempat yang disasar, sementara lainnya tetap beroperasi meski tak berizin, ini bisa menimbulkan preseden buruk bagi penegakan Perda,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia meminta Pemkab Cirebon untuk membuka secara transparan data setoran pajak hiburan ke kas daerah. Hal itu, menurutnya, penting agar publik mengetahui seberapa besar kontribusi sektor hiburan terhadap PAD Cirebon.
“Publikasi besaran pajak hiburan itu harus dilakukan agar masyarakat bisa menilai langsung manfaatnya bagi daerah,” pungkas Hartono. ***

