POJOKSATU.ID,- Pengadaan Kendaraan dinas untuk para pejabat eselon II dan Kecamatan di kabupaten Cirebon dengan jumlah keseluruhan sebanyak 71 unit kendaraan menggunakan sistem sewa di nilai hemat.

Bupati Cirebon H. Imron,mengatakan,untuk pengadaan mobil kendaraan dinas sebenarnya telah diajukan sejak tahun kemarin. Pihaknya pun telah menerima banyak keluhan dari camat dan para pejabat terkait kelaikan kendaraan dinas. Namun karena tahun kemarin adanya Covid-19 maka untuk pengadaan tersebut tidak bisa terealisasikan

Baca Juga: DCT Diresmikan Calon Legislatif DPRD Provinsi Sumatera Utara, Muhammad Iqbal Turun Gunung ke Kampung Halaman

"Karena banyak keluhan baik dari camat ataupun dari para pejabat, tapi pada waktu kemarin-kemarin ada Covid-19 jadi kita tidak bisa," ujarnya. Kepada wartawan usai agenda Mubeng.Minggu (5/11/2023)

Oleh karena itu saat ini, kata dia pihaknya telah menganggarkan untuk pelaksanaan pengadaan kendaraan dinas tersebut, dengan menggunakan yang sifatnya adalah kontrak atau sewa.

Baca Juga: Kisah Gus Dur Jadi Presiden Saat Indonesia Dilanda Krisis Moneter

Menurutnya,sistem sewa secara perhitungan lebih hemat. Pasalnya tidak harus membayar pajak.Selain itu sebelumnya pihaknya pun sudah mengkaji melakukan studi banding dengan daerah- daerah yang menggunakan sistem kontrak atau sewa untuk mobil sebagai kendaraan dinas.

"Secara hitungan tidak bayar pajak kendaraan, dan setelah studi banding dari Cirebon ke kabupaten-kabupaten yang melaksanakan sewa ternyata lebih hemat sewa,"terangnya.