POJOKSATU.ID - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kesambi Kota Cirebon mengajak masyarakat tak segan melapor saat menemukan pelanggaran terkait Pemilu. 

Kendati demikian, bagi masyarakat yang mengajukan laporan diminta untuk menyertakan bukti-bukti. 

Bukti-bukti yang dimaksud bisa berupa video dan lain sebagainya. Penyertaan bukti-bukti ini dinilai penting agar proses penyelesaian dapat berjalan dengan baik. 

Baca Juga: Stand Up Comedy di Kampanye Anies, Aulia Rakhman Malah Tak Dibela Tim Hukum AMIN Usai Tersangka Penistaan Agama

"Bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran (Pemilu), silahkan sampaikan ke kami. Namun pada saat menyampaikan dugaan pelanggaran, mohon dilampirkan bukti-bukti sehingga proses penyelesaiannya bisa berjalan," kata Komisioner Panwaslu Kesambi, Rifky, Senin (11/12). 

Ia mengatakan, pada masa kampanye Pemilu 2024, sejauh ini Panwaslu Kecamatan Kesambi telah menerima sebanyak empat laporan terkait dugaan pelanggaran Pemilu. 

Baca Juga: Komunitas Masyarakat Dalam Berbagai Bidang dan Profesi Siap Jadi Pilar Terdepan Dalam Antisipasi Hoaks di Pemilu 2024

Empat laporan tersebut antara lain yaitu soal hilangnya spanduk, kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan hingga beberapa laporan lainnya. 

"Semuanya sudah diproses. Dua informasi dugaan pelanggaran sudah terselesaikan, tinggal dua lagi masih proses pendalaman," kata dia. 

"Dua informasi (dugaan pelanggaran) yang belum terselesaikan yaitu terkait spanduk yang hilang, kemudian informasi tentang kampanye di luar jadwal. Ini masih kami dalami," tutupnya.