POJOKSATU.id - Hadirnya pemain naturalisasi dalam Timnas Indonesia memberi semangat tersendiri bagi skuad Garuda. Terlebih lagi, ketika performa Timnas Indonesia mengalami penurunan, kehadiran pemain naturalisasi dengan rekam jejak baik di liga luar negeri mampu meningkatkan kembali performa di lapangan.

Pemain-pemain ini diharapkan membawa angin segar, terutama ketika mereka memiliki catatan karier yang gemilang di negara asalnya.

Namun, apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi pemain naturalisasi di Timnas Indonesia?

Baca Juga: Sebut Naturalisasi MENCORENG MARTABAT BANGSA, Begini Sosok Peter Gontha yang GALAU Lihat Timnas Indonesia, PSSI Bereaksi

Syarat Naturalisasi Berdasarkan Aturan FIFA

Tidak semua pemain luar negeri dapat langsung memperkuat Timnas Indonesia. FIFA telah menetapkan aturan ketat mengenai naturalisasi pemain dalam Pasal 7 terkait akuisisi kewarganegaraan baru.

Berdasarkan regulasi tersebut, seorang pemain harus memenuhi beberapa kriteria untuk bisa membela timnas dari asosiasi baru mereka, dalam hal ini Indonesia. Berikut adalah syarat-syaratnya:

  1. Pemain lahir di Indonesia.
  2. Salah satu orang tua kandung lahir di Indonesia.
  3. Salah satu kakek-nenek kandung lahir di Indonesia.
  4. Pemain telah tinggal di Indonesia selama lima tahun sejak mencapai usia 18 tahun.

Ketentuan terakhir dibuat untuk mencegah adanya proses naturalisasi instan. Bagi pemain yang tidak lahir di Indonesia, maupun orang tua atau kakek-neneknya, mereka harus menetap di Indonesia selama lima tahun lebih dulu sebelum bisa bergabung dengan timnas Indonesia.

Baca Juga: Panas Kritik Naturalisasi dan Tuduhan Paspor Ganda, Dirjen Imigrasi Kemenkumham Ikut Bersuara, Begini Reaksi Erick Thohir

Selain itu, ada syarat penting lainnya, yaitu pemain yang bersangkutan tidak boleh pernah memperkuat timnas senior di negara asalnya.

Syarat Naturalisasi Berdasarkan Hukum Indonesia

Selain ketentuan dari FIFA, pemain asing yang ingin menjadi bagian dari Timnas Indonesia juga harus memenuhi syarat naturalisasi sesuai Undang-Undang yang berlaku.

Proses permohonan kewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, khususnya pada Pasal 9, yang memuat beberapa syarat berikut:

  1. Berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah.
  2. Telah tinggal di Indonesia selama minimal lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
  3. Sehat jasmani dan rohani.
  4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui Pancasila dan UUD 1945.
  5. Tidak pernah dijatuhi pidana yang ancamannya satu tahun penjara atau lebih.
  6. Tidak memiliki kewarganegaraan ganda.
  7. Memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap.
  8. Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.

Baca Juga: Rocky Gerung: Sepak Bola Itu Kebanggaan Nasional, Bukan Hasil Naturalisasi

Bagi warga negara asing yang menikah dengan warga negara Indonesia, terdapat ketentuan dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa mereka dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan menyampaikan pernyataan di hadapan pejabat terkait.

Pasal 20 dari undang-undang tersebut juga menyebutkan bahwa orang asing yang berjasa kepada negara atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi kewarganegaraan oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan dari DPR RI.

Namun, ini tidak berlaku jika pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan pemain memiliki kewarganegaraan ganda.

Baca Juga: Sejago Apa Maarten Paes? Begini Statistik Pemain Naturalisasi yang Baru Saja Jadi WNI, Bersaing Jadi Kiper Utama Timnas U-23

Konsekuensi Kewarganegaraan

Jika seorang pemain asing resmi menjadi warga negara Indonesia, mereka wajib melepaskan kewarganegaraan lamanya. Artinya, pemain naturalisasi harus meninggalkan status warga negara asal mereka untuk menghindari kewarganegaraan ganda, yang tidak diizinkan di Indonesia.

Dengan memenuhi semua persyaratan tersebut, pemain asing dapat resmi bergabung dan memperkuat Timnas Indonesia. Selain syarat dari FIFA, pemain juga harus mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia untuk mendapatkan kewarganegaraan.***