POJOKSATU.ID, JAKARTA – Persib Bandung mendapat sejumlah sanksi dari Komite Disiplin Penitia Penyelenggara Piala Presiden 2022. Deretan sanksi itu sebagai buntut meninggalnya dua bobotoh beberapa waktu lalu.
Salah satu sanksi paling berat yang harus diterima Maung Bandung adalah tanpa penonton selama Piala Presiden 2022.
Padahal Maung Bandung akan jadi tuan rumah untuk laga perempat final melawan runner up Grup A.
Dikutip Pojoksatu.id dari Jpnn.com, Komdis Piala Presiden 2022 menjatuhkan sanksi kepada Persib, setelah kasus dua bobotoh meninggal karena berdesak-desakan akibat membeludaknya penonton pada laga Persib vs Persebaya di Stadion GBLA, Bandung.
Ada beberapa poin sanksi yang diberikan oleh Komdis Piala Presiden.
Pertama, sanksi diberikan kepada Panpel Persib Bandung karena berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum, Panpel Persib melanggar kode disiplin PSSI 2018, dengan adanya dua bobotoh meninggal.
BACA JUGA : Polisi Lakukan Penyelidikan Insiden Dua Bobotoh Tewas, Stadion GBLA Dipasangi Garis Polisi
Berdasarkan pasal 7 kode disiplin Piala Presiden 2022, jo pasal 73 Kode Disiplin Piala Presiden 2022, jo pasal 60 Statuta PSSI, jo pasal 22, jo pasal 68, jo pasal 69 ayat (1) dan ayat (3) Kode Disiplin PSSI tahun 2018, maka Komdis melarang Panpel Persib menggelar pertandingan di Stadion GBLA.
Hukuman lainnya, Persib sudah tidak mungkin mendapatkan dukungan Bobotoh dalam sisa pertandingan Piala Presiden, karena ada larangan itu untuk Panpel Persib. Mereka juga didenda Rp 50 juta.
Bukan itu saja, ada juga sanksi lainnya karena sebelumnya penonton sempat menyorotkan sinar laser (warna hijau) ke arah kiper Persebaya saat akan menerima tendangan bebas. Persib pun kena sanksi denda Rp5 juta.
BACA JUGA : Dua Bobotoh Meninggal Dunia, Aziz Yanuar Ajak Para Pecinta Bola Boikot Piala Presiden
Persib juga dapat sanksi karena flare yang dinyalakan oleh penonton dalam jumlah yang banyak di area tribun utara, timur dan selatan serta terjadi penyalaan smoke bomb (warna asap hijau) oleh penonton di tribun utara bagian barat laut.
“Mengacu kepada Pasal 42 ayat 4 (b) poin (ii) jo pasal 48 ayat 1 (e) Kode Disiplin Piala Presiden 2022, Persib Bandung didenda sebesar Rp 40 juta,” bunyi kutipan sanksi tersebut. (jpnn/fat/pojoksatu)