POJOKSATU.id, BOGOR - Polres Bogor Kota dan Kejaksaan sedang menyelidiki dugaan tindak pidana dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Kota Bogor 2023.

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dari Dinas Pendidikan dan kepala sekolah selaku panitia PPDB Kota Bogor 2023.

Selain itu, aparat kepolisian juga telah memeriksa saksi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terkait dokumen kependudukan yang digunakan calon siswa saat mendaftar PPDB Kota Bogor.

Baca Juga: Dua Kepala Desa Bakal 'Ngandang' Masuk Bui, Keduanya Diduga Korupsi Dana Desa Hingga Ratusan Juta Rupiah

Kabarnya, salah satu orang tua calon siswa telah mengaku kepada aparat bahwa dia menyetor uang sebesar Rp 40 juta kepada panitia PPDB 2023 agar anaknya diluluskan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto menyatakan jika benar ada panitia yang menerima uang dari orang tua, sebaiknya dilaporkan.

"Laporkan saja pak, biar kita panggil (panitianya)," ucap Sujatmiko melalui chat WhtasApp kepada Pojoksatu.id, Jumat 4 Agustus 2023.

Baca Juga: Salah Satu Tokoh Masyarakat Sumut Beri Bantuan Rp 10 Miliar untuk Pembangunan Masjid Agung di Medan

Polisi dan kejaksaan diharapkan tidak hanya mengusut dugaan kecurangan panitia dalam proses PPDB 2023 di Kota Bogor.

Aparat penegak hukum juga diminta untuk memeriksa penyedia aplikasi PPDB. Sebab, aplikasi yang digunakan dalam proses PPDB memberikan ruang kepada panitia untuk melakukan kecurangan.

Informasi yang didapat Pojoksatu.id, panitia dapat mengubah data calon siswa, jarak, serta titik koordinat zonasi PPDB.

"Aplikasi PPDB sering eror karena dimainkan oleh oknum panitia untuk mengatur jarak zonasi," ucap sumber Pojoksatu.id, Jumat 4 Agustus.

Baca Juga: Daftar 12 Bakal Calon Wali Kota Bogor Pengganti Bima Arya, Dedie A Rahim dan Atang Trisnanto Kejar-kejaran

Pembangunan aplikasi PPDB menggunakan dana APBD yang tidak sedikit. Di Jawa Barat misalnya, anggaran yang disiapkan untuk membangun aplikasi PPDB sebesar Rp 820 juta.

Aplikasi PPDB 2023 jini uga mendapat sorotan dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Itjen Kemendikbudristek menemukan indikasi kecurangan dengan melakukan rekayasa atau mengubah koordinat tempat tinggal calon peserta didik pada jalur zonasi.

Hal itu dapat dengan mudah dilakukan oleh panitia karena aplikasi PPDB tidak terintegrasi dengan data Disdukcapil.

Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan Itjen Kemendikbudristek, masih ada aplikasi PPDB yang dibangun oleh dinas pendidikan tidak mengakomodasi seluruh kriteria dan persyaratan yang diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 dan SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020.

Sebelumnya, Polres Bogor Kota menerima enam laporan dari masyarakat terkait dugaan kecurangan yang terjadi dalam PPDB 2023 jalur zonasi.

"Sejauh ini, laporan terkait PPDB yang diterima polisi sebagian besar tentang masalah sistem zonasi," ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Komisaris Polisi Rizka Fadhila, Rabu 12 Juli 2023.

Polisi telah memeriksa 24 saksi dari Dinas Pendidikan, Disdukcapil, panitia PPDB, dan kepala sekolah. ***