POJOKSATU.ID - Geram melihat petugas Dinas Perhubungan diduga membiarkan truk tambang melintas di Parung Panjang Bogor pada siang hari, sekelompok massa menggeruduk basecamp Dishub.
Dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 56 Tahun 2023, truk tambang hanya boleh beroperasi pada pukul 10 malam sampai pukul 5 subuh.
Namun, fakta di lapangan memperlihatkan sejumlah truk tambang masih melintasi daerah Parung Panjang, Bogor di siang bolong, tanpa terlihat ada petugas menegur.
Baca Juga: Kemendikdasmen Tetapkan Lima Prioritas Nasional, dari Akses Belajar hingga Vokasi! Tunjangan Guru?
Hal tersebut memicu kemarahan warga yang langsung meminta petugas Dishub yang berada di basecamp untuk melakukan tugasnya.
Keinginan warga Parung Panjang, Kabupaten Bogor sederhana, petugas berjaga untuk menertibkan truk-truk yang masih melintas di luar jam operasional.
Namun, peristiwa yang terjadi pada hari Selasa, 16 September 2025, terlihat dengan jelas konvoi truk tambang masih terjadi di siang bolong.
Baca Juga: Rahasia Hidup Minimalis Cara Sederhana Menemukan Kebahagiaan
Padahal aktivitas truk tambang di luar jam operasional sudah sangat meresahkan warga, karena telah memakan banyak nyawa.
Tampak ketika warga menggeruduk basecamp Dishub Kabupaten Bogor, para petugas terlihat panik dan ketakutan.
Mereka dituding hanya memakan gaji buta karena dikatakan sekadar berfoto di jalan untuk dokumentasi laporan, setelah itu kembali beristirahat di basecamp.
Baca Juga: OJK Jabar Dorong Pengembangan Pertenakan Sapi Perah Untuk Tingkatkan Ekonomi Daerah
Mengetahui hal ini, Kepala Dishub Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto pasang badan membela anggotanya.
Ia berniat melaporkan kejadian tersebut pada Polres Bogor, karena menduga anggotanya saat itu sedang istirahat.
Menurutnya ada sekitar 8 petugas yang istirahat, karena sudah mulai bekerja pukul 3 subuh untuk mengatur kendaraan.
Bayu membantah anggotanya melakukan pembiaran terhadap truk tambang yang melintas di Parung Panjang karena saat itu petugas sedang istirahat.
Lebih lanjut ia menuding massa yang marah bukan masyarakat Parung Panjang, tapi warga Tangerang.
Dalam pengakuannya, warga Tangerang protes karena terlalu banyak truk yang melintasi daerah tersebut menuju Tangerang.
Hal itu lantaran jalan Parung Panjang dan jembatan Leuwiranji sedang dalam perbaikan, sehingga akses satu-satunya ke Tangerang melewati daerah ini
Bayu juga menjelaskan kondisi di lapangan dari pukul 5 subuh hingga pukul 9 pagi banyak truk tak bermuatan dari arah Tangerang masuk ke Parung Panjang.
Dalam aturannya, truk tersebut tidak boleh melintas, tapi hanya sebagian yang diminta untuk putar balik.
Kabupaten Bogor dan Tangerang memang berbatasan langsung, terjadi di Jalan Raya Legok-Parung Panjang.
Diketahui, warga di Kelurahan Malang Negah, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang memang sudah berkali-kali menghadang truk tambang yang melanggar jam operasional.
Baca Juga: Kisah Akbar, Mantan Montir yang Temukan Harapan Baru di Sekolah Rakyat
Dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 tahun 2022, aturan jam operasional truk tambang sama seperti di Kabupaten Bogor.
Warga memang kesal konvoi truk tambang dari arah Bogor ke Tangerang masih terjadi di siang hari.
Sehingga ada dugaan petugas Dishub Kabupaten Bogor melakukan pembiaran kepada truk tambang yang beroperasi di luar jam operasional.***

