POJOKSATU.ID – Satpol PP menutup sebuah usaha pengolahan tulang ayam dan ikan di Desa Ciseeng, Kabupaten Bogor, Rabu, 26 November 2025.

Hal tersebut dilakukan karena aktivitasnya dinilai menimbulkan pencemaran lingkungan dan beroperasi tanpa izin resmi.

Kades Ciseeng, Rahmat Bhukari Muslim, menjelaskan, penutupan dilakukan atas keluhan warga yang merasa terganggu oleh bau menyengat.

Baca Juga: Umur 50 Sudah Punya Tabungan Segini? Kata Ahli, Ini Angka Aman Menuju Pensiun Tenang

Selain itu ada dugaan pencemaran air tanah dari limbah usaha tersebut.

“Banyak warga mengeluhkan bau tidak sedap dan limbah yang mencemari air tanah. Setelah dicek, usaha itu memang tidak memiliki izin,” ujar Rahmat.

Menurutnya, pemerintah desa telah berkali-kali memberikan teguran agar aktivitas pengolahan dihentikan.

Baca Juga: BONGKAR! Kontrak Setengah Hati, Skema PPPK Paruh Waktu Dipastikan Tak Ada Lagi dalam UU ASN Terbaru, Begini Penjelasannya

Namun, pemilik usaha tidak mengindahkan peringatan tersebut.

“Setiap dikomplain, pengusahanya justru menyuruh pekerjanya menggeruduk warga yang protes, bahkan datang ke rumah saya,” katanya.

Surat peringatan yang dilayangkan pihak desa pun tidak ditanggapi.

Baca Juga: GEGER! Bongkar Fakta Mengejutkan! PPPK Ternyata Bukan Dibuat Khusus untuk Honorer? Kok Bisa, Ini Penjelasaanya

Alih-alih mematuhi aturan, pemilik usaha disebut menyebarkan video provokatif dan membuat pernyataan bohong yang memicu ketegangan dengan pemdesa.

Rahmat menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak investasi maupun pelaku usaha di wilayahnya.

Setiap kegiatan bisnis harus mematuhi regulasi dan tidak merugikan masyarakat.

“Kalau tidak memiliki izin, apalagi sampai merusak lingkungan dan mengganggu warga, tentu ada konsekuensinya,” jelasnya.***