POJOKSATU.ID - Setelah tiga tahun dalam pelarian, Minggu Sri Hartono bin RM Djazuli akhirnya berhasil dieksekusi oleh Tim Tabur Kejari Kabupaten Bogor, Jumat, 31 Oktober 2025.
Kasus yang menjerat Minggu Sri Hartono bermula dari penipuan jual beli tanah senilai Rp5 miliar.
Pelaku menggunakan dokumen palsu seperti Perjanjian Pengikatan Jual Beli, surat kuasa jual, serta dokumen Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk yakinkan korban.
Baca Juga: Terlibat Kasus Pencemaran Nama Baik, Hakim PN Jakut Vonis Bos PT MEIS 10 Bulan Penjara
Setelah melalui proses hukum panjang hingga tingkat Mahkamah Agung, perkara ini akhirnya berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan vonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Tim gabungan dari Seksi Pidana Umum dan Intelijen Kejari Kabupaten Bogor bergerak cepat mengeksekusi terpidana di wilayah Ciomas, Kabupaten Bogor, tanpa perlawanan.
Proses penangkapan dan eksekusi berjalan tertib, aman, dan sesuai prosedur hukum.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bogor menyatakan, keberhasilan eksekusi ini menunjukkan komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum yang berkeadilan.
“Langkah ini menjadi bukti komitmen Kejari Bogor dalam menghadirkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Dengan ini, Kejari menegaskan tekad untuk terus menindak para buronan yang masih berkeliaran dan memastikan putusan pengadilan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.***

