POJOKSATU.id, JAKARTA - Sejumlah kepala daerah dan wakil kepala daerah mengajukan mengajukan judicial review Pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka mengajukan gugatan ke MK karena Pasal 201 menyebabkan masa jabatan mereka dipotong pada Desember 2023. Padahal, masa jabatan mereka seharusnya berakhir pada 2024.

Para kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mengajukan judicial review yakni Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.

Baca Juga: 3 Skenario Indonesia Lolos 16 Besar Piala Dunia U17 2023, Jelang Laga Krusial Kontra Maroko

“Ketentuan UU a quo telah melanggar hak konstitusional para pemohon untuk mendapatkan kepastian hukum. Para pemohon sebagai kepala daerah, harusnya mendapatkan kepastian, bahwa sebagai kepala daerah, mestinya memegang masa jabatan lima tahun sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016, yang dimulai dari tanggal pelantikan para pemohon, sesuai dengan Keputusan Pengangkatan para pemohon sebagai kepala daerah,” kata kuasa hukum pemohon dari Visi Law Office, Donal Faris, saat membacakan permohonan di sidang MK, yang disiarkan di YouTube MK, Rabu 15 November 2023.

Keputusan para kepala daerah tersebut untuk mengajukan judicial review terasa janggal karena peraturan perundang-undangan tentang pemotongan masa jabatan telah ditetapkan sejak 2015, jauh sebelum mereka menjadi peserta Pilkada pada 2018.

Pemotongan masa jabatan kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: KPK OTT di Bondowoso Bikin Malu Jaksa Agung, Memalukan Sekali!

Perrpu tersebut kemudian direvisi dan disempurnakan menjadi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Pasal 201 Ayat (5) berbunyi: Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.

"Artinya Bima Arya maksimal menjabat hingga 31 Desember 2023," ujar Ketua KPU Kota Bogor Samsudin yang dihubungi Pojoksatu.id beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Beberapa Tokoh Publik Dikabarkan Merapat ke Anies-Cak Imin, Mulai Mantan KSAD hingga Wakapolri

Menurut Samsudin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bisa saja mengeluarkan SK pemberhentian Wali Kota Bogor dan wakil Wali kota Bogor sebelum Desember 2023.

"Hal tersebut tergantung Mendagri sebagai pihak yang keluarkan SK," tambah Samsudin.

Meskipun masa jabatan kepala daerah dipangkas, mereka tetap akan menerima gaji pokok sampai masa jabatannya berakhir.

Sebagai contoh, Wali Kota Bogor Bima Arya yang dilantik pada 20 April 2019 akan tetap menerima gaji pokok sampai April 2024, meskipun masa jabatannya dipangkas pada Desember 2023.

Bima Arya di hadapan hakim MK menyatakan gugatan judicial review sudah melalui diskusi dan analisis mendalam.

Menurut Bima Arya, kepala daerah yang melakukan gugatan adalah kepala daerah yang Pilkadanya dilaksanakan pada 2018 dan dilantik 2019.

“Itu point pertama,” kata Bima Arya, dikutip Pojoksatu.id dari Radar Bogor, Kamis 16 November 2023.

Menurut dia, para pemohon menguji Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Para pemohon merasa dirugikan dengan Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada tersebut, karena pasal tersebut mengatur masa jabatan hasil Pilkada tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023, padahal para pemohon mengaku dilantik pada 2019, sehingga terdapat masa jabatan yang terpotong mulai dari 2-6 bulan.

“Kedua, kami pastikan bahwa ini ada kekosongan norma, artinya yang diatur di pasal 201 itu lebih kepada waktu pemilihan tidak menjelaskan masa jabatan,” ucapnya.

“Dan kami pastikan tidak mengganggu keserentakan tadi, sebagai contoh pak Marten Taha Walikota Gorontalo ini yang paling ujung masa berakhirnya yaitu Juni 2024, artinya kalaupun Pilkadanya dimajukan di September maka Insya Allah tidak akan mengganggu tahap keserentakan tadi,” tambah Bima Arya.

Point berikutnya, Bima Arya menilai penjabat wali kota, bupati, hingga penjabat gubernur merupakan langkah politik yang sifatnya lebih kepada kedarutatan dalam rangka penyesuaian keserentakan.

“Artinya manakala siklus tidak mengganggu keserentakan, maka semestinya pejabat definitiflah yang lebih bisa menjalankan pemerintahan secara ideal,” imbug dia

Dalam hal ini, Bima Arya kembali menekankan hal yang dinilainya sangat penting, adalah penuntasan program kerja, dan janji politik terkait dengan haknya dan juga hak warga Kota Bogor.

Kedua, adalah memastikan kesinambungan perencanaan pembangunan pada tahun politik.

“Jadi ada rencana pembangunan jangka panjang 2020-2045, yang harus kami evaluasi dan diputuskan. Kalau dilakukan oleh Pejabat Wali Kota, pejabat Bupati tentu berbeda, saya kira itu pointnya,” ucapnya.

Lebih lanjut, Bima Arya menjelaskan, bahwa perlu ada penjelasan atau tafsir kontistusional dari MK, agar haknya dianggap tidak tercederai.

“Kira-kira begitu. itu dari kami dan tadi ada beberapa masukan perbaikan dari hakim dari Yang Mulia dan sifatnya teknis, kami akan melengkapi itu untuk menunjukan bahwa betul-betul tahapan keserentakan di 2024 itu tidak terganggu apabila masa jabatan kami ini tetap full penuh,” tandas Bima Arya. ***