POJOKSATU.id - Niat hati memaksimalkan aset daerah untuk meningkatkan pendapatan dan menghidupkan kembali kegiatan ekonomi yang berdampak bagi warga sekitar, Restoran Liwet Asep Stroberi (Asstro) Passna Puncak malah terkena imbas urusan administrasi perizinan yang belum juga dikeluarkan.
Padahal PT Jasa dan Kepariwisataan Jabar (Perseroda) atau Jaswita sudah mengurus izin tersebut sejak 2023 untuk mitra pelaksanaan operasional usaha Asstro Passna Puncak yang berada di bawah bendera PT Pandawa Lima.
Pengelola Asstro Passna Puncak Budiman menjelaskan, dalam kesepakatan kerjasama dengan Jaswita pihaknya adalah pelaksana kegiatan usaha yang bertanggungjawab pada operasional usaha.
Baca Juga: Polresta Bogor Tangkap Manajer Restoran Hotmen Milik Hotman Paris, Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara
Sedangkan Jaswita adalah pengelola lahan milik aset provinsi Jawa Barat yang mengurus perizinan untuk operasional usaha dari PT Pandawa Lima tersebut.
Karena itulah, Asstro hanya berfokus pada penataan usaha dengan tujuan meningkatkan pendapatan daerah dan menumbuhkan kembali kegiatan ekonomi bagi warga sekitar.
"Sebagai pelaksana, persiapan dilakukan secara pararel. Sesuai kesepakatan, kami melaksanakan penataan usaha sedangkan pihak Jaswita mengurus perizinan," jelas Budiman.
Meski begitu, dalam pelaksanaannya pihak Asstro juga membantu dan menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan.
Budiman bertutur ia juga turun langsung mengurus izin lingkungan mulai dari RT hingga kecamatan, bahkan dilengkapi juga dengan Cone Penetrometer Test (CPT) atau sondir tanah untuk mengevaluasi kelayakan daya dukung tanah.
Seperti diketahui, dalam proses perijinan IMB terdapat pesyaratan uji sondir sebagai salah satu syarat penting yang harus dipenuhi terkait faktor keamanan (safety factor) teknis bangunan.
Tak hanya itu, Budiman juga menyebut, 90 persen SDM yang ditampung sebagai pegawai di Restoran Liwet Asep Stroberi Passna Puncak juga berasal dari warga sekitar di Tugu Utara dan Tugu Selatan, Cisarua Kabupaten Bogor dan warga Ciloto Cianjur.
Komitmen untuk memberdayakan ekonomi di wilayah itu disetujui Asstro saat pihaknya ditawari untuk melakukan pengelolaan lahan yang awalnya adalah restoran Rindu Alam.
"Jadi kami ini hanya menghidupkan kembali kegiatan ekonomi yang awalnya restoran kembali menjadi restoran, tentu dengan konsep dan kemasan yang lebih modern tetapi bernuansa kearifan lokal," jelasnya.
Baca Juga: Rekomendasi Restoran Romantis di Jakarta Untuk Merayakan Valentine
Meski masih penaataan dan belum resmi beroperasional secara menyeluruh, pihak Asstro menyebut siap mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku.
"Kami bahkan sudah bayar tagihan pajak restoran daerah ke Kabupaten Bogor dan sudah dua kali pembayaran sejak persiapan," tambah Budiman.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan membenarkan bahwa perizinan untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan persetujuan bangunan gedung (PBG) sudah diajukan oleh PT Jaswita Jabar.
"Pengajuannya sejak Agustus 2023 tahun lalu. Yang mengajukan IMB atau PBG itu PT Jaswita Jabar dan bukan dari Restoran Liwet Asep Stroberi,” kata Irwan. ***

