POJOKBOGOR.id - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Indonesia menyoroti penanganan perkara dugaan pelanggaran kepabeanan yang menjerat terdakwa Julia binti Djohar Tobing di wilayah Kabupaten Bogor.

Tak hanya itu, kasus Julia binti Djohar Tobing juga membuat Forum Mahasiswa Indonesia gerah, hingga menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bogor.

Ketua Forum Mahasiswa Indonesia, Pian Andreo, mempertanyakan keputusan aparat penegak hukum yang menetapkan Julia binti Djohar Tobing sebagai tahanan kota, meskipun ancaman pidana yang dikenakan mencapai maksimal 10 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 102 huruf f Undang-Undang Kepabeanan.

Menurut Pian, secara hukum ancaman pidana di atas lima tahun telah memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan di rumah tahanan negara (rutan).

Ia meminta penjelasan terkait pertimbangan yang digunakan dalam penetapan status tersebut.

"Selain itu, pihaknya juga menyoroti isi dakwaan yang menyebutkan adanya dugaan perencanaan dalam pelanggaran kepabeanan, termasuk perintah kepada pihak lain untuk mengabaikan prosedur dan memanfaatkan fasilitas perusahaan sebagai sarana pengangkutan barang impor," katanya.

Mahasiswa juga mempertanyakan potensi kerugian negara yang dalam dakwaan disebutkan sebesar Rp21,8 juta.

Mereka menilai angka tersebut relatif kecil jika dibandingkan dengan kapasitas operasional perusahaan yang memiliki fasilitas kawasan berikat.

Dalam pernyataannya, Forum Mahasiswa Indonesia menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:

Mendorong jaksa penuntut umum (JPU) untuk menelusuri seluruh riwayat pengeluaran barang perusahaan, tidak hanya berfokus pada satu kasus yang terungkap.

Meminta pertanggungjawaban tidak hanya dibebankan kepada individu, tetapi juga kepada perusahaan yang terlibat.

Mendesak pemberian tuntutan pidana maksimal guna memberikan efek jera.

Meminta pengawasan internal kejaksaan untuk mengevaluasi keputusan tidak dilakukannya penahanan rutan.

Mendorong audit investigatif terkait potensi kerugian negara yang dinilai belum mencerminkan kondisi sebenarnya.

Menuntut transparansi kinerja aparat penegak hukum dalam penanganan perkara tersebut.

Menanggapi hal itu, Kasi Tindak Pidana Khusus, Pengadilan Negeri Kabupaten Bogor, Andri Zulfikar dan JPU Kejari Kabupaten Bogor, Afrhenzan Irvansyah menjelaskan bahwa proses penuntutan dalam perkara Julia binti Djohar Tobing masih berjalan dan dilakukan secara berjenjang.

“Perkara Julia binti Djohar Tobing ini sudah masuk tahap penuntutan. Kami harus melaporkan terlebih dahulu ke kejaksaan tinggi karena terkait kepabeanan. Tuntutan yang nantinya dibacakan merupakan hasil persetujuan dari kejaksaan tinggi,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa persidangan Julia binti Djohar Tobing sempat mengalami penundaan sebanyak dua kali karena pihaknya masih menunggu keputusan dari kejaksaan tinggi.

Menurutnya, penundaan tersebut bukan disebabkan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Bogor.

"Kami sudah ajukan itu dan kami masih menunggu. Kami juga selalu followup kasus Julia binti Djohar Tobing ini, informasi dari kejati keputusan itu belum turun, besok kami akan jemput bola agar keputusan itu dipercepat. Itu alasan kenapa perkara ini ditunda dua kali. Jadi, bukan PN Kabupaten Bogor yang menunda," jelasnya.

Terkait status tahanan kota Julia binti Djohar Tobing, jaksa menjelaskan bahwa penanganan perkara pidana melalui tiga tahapan penahanan, yakni oleh penyidik, penuntut umum, dan hakim.

Status tahanan kota yang dikenakan kepada terdakwa merupakan hasil pertimbangan penyidik berdasarkan sejumlah faktor.

“Penahanan kota diputuskan berdasarkan observasi dengan mempertimbangkan kondisi dan faktor tertentu. Namun, yang bersangkutan (Julia binti Djohar Tobing) tetap diawasi dan telah dipasangi alat pelacak,” jelasnya.

Pihak kejaksaan menegaskan akan terus menindaklanjuti perkara Julia binti Djohar Tobing sesuai prosedur hukum yang berlaku serta memastikan proses berjalan secara profesional dan transparan.